Pedagang E-Commerce Dikenai Pajak, JD.ID Patuh

Melihat Toko Tanpa Kasir Pertama di Indonesia, JD.ID X
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah akan mengenakan pajak bagi pedagang e-commerce. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Head of Corp Communications & Public Affairs JD.ID, Teddy Arifianto mengatakan perusahaannya akan melakukan persiapan bagi para pedagang pada platformnya. 

"Tentu kita persiapkan sosialisasi. Buat kita lebih gampang karena B to C (business to consumer). Reseller kita tinggal sosialisasikan mereka," kata Teddy, di Jakarta, Jumat 15 Maret 2019. 

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

Dia mengatakan perusahaan tak mempermasalahkan aturan tersebut. Menurutnya, hal lumrah sebuah negara mengenakan pajak bagi masyarakatnya. Sebagai perusahaan, Teddy menuturkan, JD.ID akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Enggak ada masalah. Di negara manapun usaha mencari pendapatan dari pajak. Dan itu sesuatu yang lumrah itu hak negara. Kita berbisnis di Indonesia punya aturan masing-masing," ujarnya. 

2 Orang Ini Siap Mengawal Laju Bisnis Perusahaan

Peraturan tersebut akan segera diberlakukan pada 1 April 2019. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah tidak ingin mempersulit iklim bisnis pelaku usaha di bawah penghasilan tidak kena pajak. Dia menyatakan aturan itu untuk mengamankan basis data pajak para pelaku saja. Selain itu, langkah ini bertujuan memajukan ekonomi digital supaya bisa lebih stabil dan berkembang. 

Ilustrasi pengendara sepeda motor

Nekat Terobos Lampu Merah, Dua Pengendara Motor Ini Adu Banteng

Terdapat sebuah video yang menunjukkan aksi pengendara motor yang diduga nekat menerobos lampu merah hingga mengakibatkan kecelakaan "adu banteng" dengan pemotor lain.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024