Mendorong Aset Kripto Tumbuh Subur di Indonesia

Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Tokocrypto dan anak perusahaan Agung Sedayu Group, ASRI, menjalin kemitraan strategis untuk mempercepat ekosistem keuangan yang inklusif di Indonesia, termasuk mengembangkan ekosistem aset kripto.

img_title Platform Aset Kripto Perkuat Layanan Berbasis Masukan Pengguna

Kemitraan itu menjadikan ASRI sebagai grup ritel pertama di Indonesia yang terintegrasi langsung dengan crypto assets exchange guna menawarkan pelanggan berinvestasi menggunakan aset kripto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Tokocrypto Pang Xue Kai mengatakan kemitraan itu membuka akses manfaat kepada mitra dan pengguna aplikasi ASRI Living untuk bersama-sama mengembangkan dan mempelajari potensi industri kripto bertumbuh di Indonesia.

img_title Aset Kripto, Saham hingga Emas Makin Terhubung

"Kolaborasi dengan ASRI ini bertujuan untuk merangkul masyarakat Indonesia secara keseluruhan agar dapat berperan aktif dalam ekosistem aset kripto. Ini juga bentuk upaya kami untuk mengenalkan dan menumbuhkan industri aset kripto dan Blockchain di Indonesia," kata Kai, Selasa, 4 Januari 2022.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif ASRI Alexander H Kusuma mengatakan kolaborasi itu sebagai bentuk strategi sekaligus terobosan dalam pengembangan dan akselerasi bisnis digital perusahaan.

img_title 3 Aset Kripto Mendadak Jadi Buruan Cuan Trader Lokal

“ASRI sangat antusias untuk menghadirkan layanan baru ini kepada penyewa dan pelanggan kami. Kolaborasi ini benar-benar akan melibatkan generasi baru yang intuitif secara digital dan finansial, sehingga dapat mempertegas penerapan strategi bisnis O2O (online-to-offline),” tutur Alexander.

Kolaborasi itu dinilai sejalan dengan kampanye #1TKO1Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk merasakan manfaat dan inovasi teknologi Blockchain.

Melalui kerja sama itu, seluruh mitra dan pengguna aplikasi milik anak perusahaan Agung Sedayu Group di Indonesia tersebut bisa mendapatkan TKO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka juga mendapatkan kode voucher, tetapi hanya dapat ditukarkan oleh pengguna baru yang saat ini tidak memiliki akun di Tokocrypto dan terdaftar dengan kode referral REPTO. Setiap pengguna baru harus melewati KYC level 1 (verifikasi identitas) untuk mengklaim hadiah tersebut.

Ilustrasi kripto.

Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya

Kemenag menegaskan status halal-haram kripto mengacu pada fatwa MUI 2021. Kripto sebagai mata uang haram, sedangkan komoditas wajib memenuhi syarat syariah.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut