Kirim Hadiah Aset Kripto Semudah Menjentikkan Jari

Bitcoin dan aset kripto lainnya.
Sumber :
  • CFO.com

VIVA – Aplikasi aset kripto, Nobi, meluncurkan fitur terbaru, yaitu Nobi Voucher, yang ditujukan untuk memudahkan pengguna mengirim Rupiah dan beragam aset kripto dengan bebas biaya (gratis).

img_title Platform Aset Kripto Perkuat Layanan Berbasis Masukan Pengguna

Adapun pengguna bisa mengirim dan menerima voucher dengan nominal berapa pun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan demikian, pengguna dapat mengirim dan menerima voucher dengan nominal berapa pun. Fitur ini sudah mendukung semua jenis aset kripto serta rupiah," kata Head of Marketing Nobi, Gerwyn, Selasa, 1 Februari 2022.

img_title Aset Kripto, Saham hingga Emas Makin Terhubung

Ia juga menjelaskan pemakaian fitur tersebut hanya perlu mengirimkan voucher ke alamat email pengguna, dengan praktis dan gratis.

Dengan voucher Nobi, bagi-bagi hadiah bisa dilakukan dengan instan hanya dengan beberapa sentuhan dari layar gadget pengguna.

img_title 3 Aset Kripto Mendadak Jadi Buruan Cuan Trader Lokal

Untuk dapat mencairkan voucher di Aplikasi Nobi, pengguna cukup memiliki akun di aplikasinya dan melakukan verifikasi akun.

"Kami berharap pengguna akan merasa dimudahkan untuk berbagi asset kripto dan dapat memberikannya sebagai hadiah," ungkapnya.

Menurut Gerwyn, pengguna ke depan bisa menggunakan fitur tersebut dalam ragam momen. Mulai dari Imlek dengan memberikan angpao, hadiah Valentine, dan THR (tunjangan hari raya) Idul Fitri 2022.

Sebagai informasi, berbagai hal inovatif terus hadir berkat kecanggihan teknologi. Akhir-akhir ini publik juga tengah mengganderungi cryptocurrency atau mata uang kripto yang dianggap sebagai uang masa depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini banyak orang yang mulai mempelajarinya juga berinvestasi terhadap uang mata kripto.

Ilustrasi kripto.

Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya

Kemenag menegaskan status halal-haram kripto mengacu pada fatwa MUI 2021. Kripto sebagai mata uang haram, sedangkan komoditas wajib memenuhi syarat syariah.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut