Camilan Ini Berhasil Kantongi Izin BPOM

- VIVA/ Willibrodus
VIVA Tekno – Peyek Nyai diklaim menjadi merek atau brand rempeyek pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berhasil mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan (BPOM Kemenkes) pada tahun lalu.
Menurut Pemilik Peyek Nyai, Yessi Calissa, legalitas adalah hal terpenting untuk mengembangkan sebuah usaha. Tidak hanya izin BPOM, sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah dikantongi.
Bagi Yessi, untuk memulai sebuah bisnis, legalitas yang tepat akan memudahkan usaha untuk berkembang di jangka panjang.
"Kita adalah brand rempeyek pertama di Indonesia yang mengantongi izin BPOM. Kita juga berawal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau produksi rumahan. Lalu, pelan-pelan berkembang jadi perusahaan terbuka (PT)," kata dia, Sabtu, 4 Februari 2023.
Logo halal MUI.
- Bimas Islam Kemenag
Sebagai snack tradisional, Yessi menilai hanya dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) produk Peyek Nyai sudah dapat dijual ke masyarakat.
Ia pun memiliki visi untuk mengembangkan bisnis rempeyek sebagai camilan khas Nusantara hingga go international. Meski begitu, Yessi mengaku bahwa untuk memperoleh izin dari BPOM tidak mudah.