Persaingan E-Commerce di Indonesia Makin Sengit, Siapa yang Unggul?

E-commerce.
Sumber :
  • Unsplash

"Kami sudah melakukan survei dengan melibatkan 220 responden melalui Ipsos Online Panel," paparnya. Adapun, kategori responden yang digunakan adalah yang sudah menjadi penjualn online di marketplace seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan TikTok Shop, dan satu atau lebih marketplace, setidaknya selama 3 bulan terakhir.

img_title Omzet Besar Belum Tentu Cuan, Ini 5 Biaya Marketplace yang Wajib Dihitung UMKM

Melihat Gudang Penyimpanan Barang e-Commerce

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil survei Ipsos terbaru, Shopee (65 persen) diasosiasikan sebagai marketplace yang paling memberikan omzet terbesar bagi bisnis para online seller, berada di atas Tokopedia (16 persen), TikTok Shop (9 persen), serta Lazada (6 persen).

img_title Beda Kepribadian, Beda Isi Keranjang! Intip Gaya Belanja Naykilla & Tenxi di Shopee 9.9 Super Shopping Day

Berdasarkan pilihan responden, Shopee (59 persen) juga menjadi marketplace di urutan pertama yang paling memberikan keuntungan terbanyak bagi bisnis para online seller, diikuti oleh Tokopedia (20 persen) urutan kedua, dan TikTok Shop (8 persen), dan Lazada (7 persen).

Lalu, bila dibandingkan antara platform marketplace, lebih dari setengahnya menilai Shopee (62 persen) sebagai marketplace yang paling banyak menyediakan promo menarik bagi pelanggan, lalu diikuti oleh Tokopedia (16 persn), Tiktok Shop (12 persn), dan Lazada (6 persen).

img_title Menteri Maman: Implementasi Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce Bagi UMK Tunggu Jadwal Integrasi

"Melihat sengitnya persaingan para pemain e-commerce semakin menunjukkan bahwa ragam aspek yang membawa keuntungan untuk para penjual online menjadi daya tarik utama. Hasil survei menunjukkan Shopee memiliki performa yang unggul. Temuan ini menarik karena semakin memperkuat posisinya sebagai pilihan masyarakat Indonesia," tutur Andi.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober 2026, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Mulai 1 Oktober 2026, empat marketplace ditunjuk memungut PPh 22 seller sebesar 0,5 persen. Simak aturan, mekanisme pemungutan, dan hal yang perlu disiapkan penjual.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut