Mengunci Aset Kripto untuk Dapat Imbalan Tak Bisa Sembarangan

Platform Reku.
Sumber :
  • Dok. Reku

VIVA Tekno – Kehadiran mata uang kripto atau cryptocurrency merupakan salah satu perkembangan dan kemajuan teknologi yang melahirkan inovasi di sektor keuangan.

img_title OKX Buka-bukaan 'Isi Brankas', Aset Kripto Capai Rp404 Triliun

Berlaku sebagai alat pembayaran dan sekarang digadang-gadang merupakan instrumen investasi baru, mata uang kripto masih memantik pro dan kontra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut lantaran risiko tinggi dan memiliki volatilitas tinggi. Meski demikian, tak sedikit investor yang berani menjadikan kripto sebagai aset investasi.

img_title Indodax Catat Nilai Transaksi Aset Kripto Agustus 2026 Capai Rp 8,7 Triliun

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), kehadiran cryptocurrency memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan dari cryptocurrency adalah transfer yang cepat dengan profit investasi yang sangat besar.

Kecepatan dan harga cryptocurrency juga sangat menjanjikan. Untuk Anda yang minat terjun di sektor investasi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

img_title Investor Kripto Diingatkan Tetap Perhatikan Dinamika Pasar Meski Bitcoin Kinclong Tmbus US$80.000

Salah satu yang wajib diperhatikan adalah penyedia platform pertukaran (currency) aset digital seperti kripto harus mendapat izin dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan atau Bappebti Kemendag.

Belum lama ini, Bappebti merilis laporan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 17,25 juta orang pada April 2023 dengan nilai transaksi sebesar Rp10,77 triliun.

Jumlah investor aset kripto itu meningkat sebanyak 11 ribu orang atau naik 0,64 persen dibandingkan Maret 2023 yang sebesar 17,14 juta orang.

Selain itu, untuk memastikan investasi kita aman, penyedia platform juga harus memiliki izin staking kripto Bappebti.

Staking kripto adalah mengunci aset kripto untuk mendapatkan reward atau imbalan, sebuah mekanisme yang digunakan pada blockchain yang menggunakan mekanisme konsensus proof-of-stake.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, seleksi yang ketat perlu dilakukan sebelum mendapatkan keputusan Kepala Bappebti untuk menerbitkan surat persetujuan penambahan ruang lingkup calon pedagang aset kripto.

"Maka, penting untuk produk staking untuk diberlakukan standarisasi demi menjamin keamanan investor kripto di Indonesia," katanya di Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Reku, platform pertukaran dan pasar kripto Indonesia, resmi menjadi platform pertama yang mendapatkan persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Bappebti.

Hal ini menjadikan Reku sebagai platform pasar kripto satu-satunya di Indonesia saat ini yang mendapatkan Surat Keputusan Kepala Bappebti mengenai ruang lingkup kegiatan staking per awal Juni lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut