Startup Lokal Manfaatkan Aturan Baru Tanda Tangan Digital
Selasa, 29 November 2016 - 17:53 WIB
Sumber :
- Pixabay
Secara regulasi, sambung Marshall, layanan tersebut sejalan dengan Pasal 52 PP 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yakni Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas para penandatangan dan keutuhan dan keauntentikan Informasi Elektronik yang ditandatangi.Â
"PrivyID merupakan fasilitator identitas universal dan penyelenggara tanda tangan elektronik yang sah dan mengikat secara hukum. Kami baru berdiri tahun ini, namun kami satu-satunya startup di tanah air pada layanan ini dan sudah digunakan banyak klien," katanya.
(ren)
Regulator hingga Investor Didorong Sinergis Benahi Tata Kelola Ekosistem Startup Nasional
Regulator dan investor dinilai perlu melakukan langkah verifikasi nyata terhadap perbaikan tata kelola di ekosistem startup, dan bukan cuma janji penyelesaian audit.
VIVA.co.id
10 September 2026