Pandemi Membawa Berkah, tapi Jangan Pernah Lengah

Hacker.
Sumber :
  • CSO

VIVA – Pandemi COVID-19 ibarat dua sisi mata uang bagi industri. Satu sisi pandemi membuat perusahaan gulung tingkar, lalu menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara sisi lainnya justru membawa berkah.

img_title Jangan Percaya Ada yang Ngaku-ngaku Perekrut BUMN atau Tech Titan di LinkedIn

Nah, yang ketiban berkah ini adalah pelaku ekonomi dan keuangan digital. Bagaimana tidak, masuknya pandemi COVID-19 ke Indonesia pada awal Maret 2020, transaksi digital, baik transaksi keuangan maupun belanja online, meningkat pesat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: Begini Cara Memanjakan Konsumen di Era Digitalisasi

img_title Ancaman Pandemi Baru Mengintai, Indonesia Mulai Uji Skenario Vaksin 100 Hari

Hal ini lantaran adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah. Meski begitu, ada yang perlu diperhatikan. Yaitu, seiring meningkatnya transaksi keuangan digital, maka kejahatan siber seperti aksi hacker atau peretasan perangkat elektronik juga berpotensi meningkat.

Oleh sebab itu, kewaspadaan tingkat harus diterapkan supaya perangkat elektronik, seperti smartphone dan laptop, tidak diretas hacker atau orang yang tidak bertanggung jawab.

img_title AI Sekarang bisa Meretas dalam 31 Detik Tanpa Bantuan Manusia

"Peluang kejahatan bisa terjadi di mana dan kapan saja. Lindungi perangkat elektronikmu dari peretas (hacker)," demikian menurut keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari akun Twitter @ojkindonesia, Minggu, 29 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, ikuti tujuh tips dari OJK agar perangkat elektronik Anda terhindar dari aksi kejahatan siber dan peretasan (hacker). Dengan demikian, melakuka transaksi digital menjadi semakin aman, mudah, dan nyaman.

1. Pasang password atau keamanan tambahan.
2. Gunakan password minimal 8 karakter gabungan dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
3. Gunakan biometric password seperti fingerprint atau face id.
4. Aktifkan two-step verification pada akun percakapan pribadi atau media sosial yang dimiliki.
5. Jangan pernah memberikan kode OTP atau password ke siapa pun.
6. Unduh aplikasi di store resmi.
7. Tidak sembarang mengklik link yang dikirim melalui SMS atau Email yang tidak jelas.

Hacker / serangan siber.

Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam

Komisi Uni Eropa Bersama Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku 11 September.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut