5 Jenis-jenis Hukum Taklifi dalam Ajaran Agama Islam

Ilustrasi beribadah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hukum taklifi merupakan salah satu jenis hukum Islam berdasarkan ulama ushul fikih, selain hukum wadh’i. Hukum tersebut menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama Islam. Hukum ini juga mengandung perintah, larangan, serta kebolehan untuk seorang mukallaf. Misalnya adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh semua umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan. 

Dari Kristen ke Buddha, Akhirnya Marcell Siahaan Temukan Ketenangan di Islam

Istilah halal, haram, wajib, sunnah, dan lain sebagainya adalah bagian dari hukum taklifi dalam Islam. Pembebanan hukum tersebut ditujukan kepada umat Islam mukalaf. Seorang mukalaf adalah orang yang sudah balig atau cukup umur dan berakal (tidak gila atau hilang kesadaran). Dengan kata lain, anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut sampai akalnya terganggu tidak terbebani oleh hukum taklifi. 

Hukum tersebut sangat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Maka dari itu, hukum tersebut mempunyai sifat yang mutlak, harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa interupsi apa pun. Supaya kamu lebih memahaminya, berikut adalah ulasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya yang disadur dari berbagai sumber. 

Umat Islam di Amerika Serikat Bakal Rayakan Idul Fitri Rabu 10 April 2024

Pengertian Hukum Taklifi

Allah SWT

Photo :
  • U-Report
Banyak Utang Tapi Bagi-bagi THR saat Lebaran? Ini Kata Buya Yahya

Hukum taklifi, seperti yang disinggung di awal, adalah hukum yang berlaku dan diterapkan dalam agama Islam untuk orang yang sudah terkena syarat terhukum, yaitu sudah dewasa atau baligh, berakal atau tidak gila, sebab Hal tersebut berhubungan dengan perintah dan larangan Allah SWT. Hukum ini pada dasarnya berhubungan dengan perintah Allah SWT. 

Perintah tersebut adalah untuk mengatur orang supaya mereka harus melaksanakan sesuatu, mengerjakan dan meninggalkannya. Sebab, sumber amal tingkah laku manusia berasal dari mengerjakan sesuatu dan tidak mengerjakan sesuatu. Dengan begitu, hukum ini berasal dari semua hukum syara’ atau hukum yang berasal dari kata dasar hukum. 

Fungsi Hukum Taklifi

Ilustrasi umat muslim menunaikan ibadah shalat tarawih pertama bulan Ramadan 1440 H di Masjid Pondok Pesantren Assalam, Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 5 Mei 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ada beberapa fungsi hukum taklifi yang juga harus diketahui. 

1. Menyadarkan manusia bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan Allah SWT. 

2. Membedakan antara perintah Allah dan larangan-Nya. 

3. Memberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. 

4. Menyadarkan manusia bahwa dirinya adalah seorang khalifah di bumi ini yang memiliki tanggung jawab besar. 

Jenis-jenis Hukum Taklifi

1. Ijab (Wajib)

ilustrasi sholat

Photo :
  • U-Report

Ijab merupakan khitab yang berisi tentang tuntutan yang perlu dilaksanakan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab disebut dengan wujub atau kewajiban. Sementara itu, tuntutan pelaksanaanynya yang dikenakan hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan ibadah sholat fardhu. 

2. Mandub (Sunnah)

Tata cara sholat tahajud

Photo :
  • U-Report

Secara etimologi, mandub mempunyai arti sesuatu yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara secara istilah, mandub artinya adalah perbuatan yang dituntut syari. Dengan kata lain, bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Mandub sama saja dengan sunnah. 

Pembagiannya dibedakan atas tiga jenis, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid. Muakkadah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah merupakan sunnah yang biasa dan bukan menjadi kebiasaan. Serta zawaid adalah sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah. 

3. Tahrim (Haram)

Daging babi.

Photo :
  • Freepik/topntp26

Tahrim adalah khitab yang berisi tentang larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim ini dinamakan dengan hurmah. Sementara itu, pelaksaan yang dikenakan hukum hurmah disebut dengan muharramun atau haram. 

Contoh dari kaidah tahrim yang perlu dijauhi oleh umat Islam adalah memakan harta dari anak yatim. Karena, memakan harta dari anak yatim adalah perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Allah SWT. 

4. Karahah (Makruh)

Daging kuda

Photo :
  • mydoubts.net

Karahah merupakan hukum taklifi yang berisi tentang larangan yang tidak seharusnya dijauhi. Tuntutan karahah ini bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah disebut juga dengan makruh. Contoh dari perbuatan tersebut adalah mengonsumsi daging kuda. 

5. Ibahah (Mubah)

Makanan sisa.

Photo :
  • U-Report

Ibahah merupakan hukum taklifi yang memperbolehkan seseorang untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah tersebut memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya. 

Pelaksanaan yang dikenakan kaidah ibahah ini dinamakan juga dengan istilah mubah. Implementasai kaidah ibahah di dalam ajaran agama Islam adalah melaksanakan perburuan sesudah melaksanakan tahalul dalam ibadah haji. 

Ilustrasi Demo Anti Islamfobia (Doc: Anadolu Ajansi)

Bukan di Timur Tengah, Ini Negara yang 100 Persen Penduduknya Adalah Muslim

Sebelumnya, Maladewa memang merupakan negara kesultanan di bawah perwalian Inggris. Namun kemudian merdeka pada tanggal 26 Juli 1965 dan menjadi negara Republik. Set

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024