PPDB Depok Jenjang SMP Jalur Prestasi Dibuka 30 Juni 2022

Ilustrasi siswa SMP masuk sekolah
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi dibuka mulai 30 Juni 2022. Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikannya telah mengeluarkan persyaratannya.

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Melalui keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok bernomor 421.1/6773/V/Disdik/2022, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi orang tua siswa untuk mengikuti jalur ini diantaranya adalah sertifikat atau piagam asli disertai dengan surat pernyataan kebenaran prestasi yang dibuat oleh kepala sekolah asal bermaterai Rp10.000.

Selanjutnya, persyaratan itu juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, serta memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno mengatakan, ada dua kesempatan yang bisa diikuti oleh orang tua siswa untuk mendaftar melalui jalur prestasi yakni prestasi akademik dan prestasi non akademik.

“Jalur prestasi 30 persen terdiri dari prestasi akademik 15 persen dan non-akademik 15 persen,” kata Joko melalui keterangan resminya, Rabu 29 Juni 2022.

2 Transgender Thailand Mencari Pembebasan dari Dinas Wajib Militer

Untuk prestasi akademik, terbagi lagi menjadi dua yakni 10 persen untuk akademik nilai rapor dan 5 persen akademik piagam. “Untuk prestasi akademik berdasarkan nilai rapor persyaratannya harus menyertakan nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2, serta kelas VI semester 1 dengan nilai rata-rata keseluruhan minimal 8,5,” kata Joko.

Sementara untuk prestasi akademik dan non-akademik piagam, akan diutamakan bagi kejuaraan yang ditangani langsung oleh penyelenggara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, LIPI dan Organisasi yang memiliki induk di tingkat kota, provinsi dan pusat.

“Seperti Kwarcab, KONI, PMI dalam kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang di tingkat kecamatan, kota, provinsi, nasional dan internasional, atau tidak berjenjang,” kata Joko.

Semua jenis sertifikat atau piagam penghargaan di luar ketentuan tersebut tidak diperhitungkan.

"Peringkat atau rangking diperhitungkan dengan rumus, nilai sama dengan skor sertifikat prestasi atau nilai berdasarkan peringkat tertinggi," kata Joko.

 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya