Menilik Edukasi Pentingnya Rekam Medis Berbasis Digital
- Pixabay/ TheShiv76
Atas dasar inilah telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis, yang dalam acara ini dibedah oleh Jessy Abdurrahman B.Comp.Sci. (Hon.) selaku CEO Zi.Care Indonesia bahwa poin penting dari PMK no.24 / 22 mengenai rekam medik elektronik terdapat di Pasal 9 yang menyoroti bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik pada rekam  medis elektronik harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) pada sektor kesehatan di kementerian yang bertanggung jawab pada bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 10 yang menjabarkan tentang pengisian informasi, pencatatan dan dokumentasi menyesuaikan dengan standar nasional serta mengedepankan kemampuan kompabilitas dan/interoperabilitas yang mengacu kepada pedoman sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Â
Sehingga diharapkan dengan terbitnya Permenkes No. 24 Tahun 2022 dapat mendukung sistem informasi kesehatan di fasilitas kesehatan yang dapat dikelola secara terpadu dan bermanfaat untuk mendukung pembangunan kesehatan.," tambah dr Roswin.