Pelajar Tawuran Bakal Diancam UU Darurat dengan Pidana 12 Tahun Penjara

Ilustrasi tawuran
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, aksi tawuran kelompok pemuda maupun pelajar di wilayah hukum Jakarta Selatan tidak bisa ditoleransi lagi. 

Soroti Kenaikan UKT, F-PKS DPRD Sumut : Jangan Sampai PTN Menetapkan Melebihi Batas BKT

Ade menegaskan pelajar yang terbukti memiliki senjata tajam (sajam) akan dijerat pidana penjara.

"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 11 September 2023.

Peningkatan Literasi Digital, Perpusnas Bantu 525 Desa di Sumut untuk Pengembangan Perpustakaan

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dan menangkap puluhan tersangka dari tujuh kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan dalam kurun waktu tiga hari terakhir.

Kombes Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mengamankan belasan senjata tajam (sajam) saat menggagalkan aksi tawuran itu, salah satu dari senjata tersebut ada busur panah yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Ade Ary menjelaskan ketujuh kejadian tawuran tersebut direncanakan oleh para pelakunya dengan janjian di media sosial. Para pelaku menentukan waktu dan tempat untuk tawuran tersebut.

Polisi Sita Celurit Besar Dan Busur Panah, Hasil Ungkap 7 Tawuran Di Jaksel

Photo :
  • VIVA | Andrew Tito

32 Pelajar Ditangkap Karena Tawuran

Ade mengatakan, pihaknya menangkap 38 orang, 32 orang di antaranya pelajar SMP, SMA, dan SMK dari tujuh kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan dalam kurun waktu tiga hari terakhir.

"32 orang adalah anak. Dalam hal ini, anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi usia termuda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ujarnya.

Adapun tujuh lokasi tawuran di Jakarta Selatan yang berhasil digagalkan yakni:

  1. Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan
  2. Dekat Pizza Hut Bukit Duri, Jakarta Selatan
  3. Jalan Pal Batu Raya, Tebet, Jakarta Selatan
  4. Flyover Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan
  5. Jalan Lebak Bulus II, Cilandak, Jakarta Selatan
  6. Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan
  7. Jalan Jagakarsa Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya