UIN Lampung Pecat Dosen dan Mahasiswi yang Digerebek Warga, Ini Alasannya

Kampus UIN Raden Intan Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Bandar Lampung  – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil tindakan tegas terhadap dosen Suhardiansyah (31) alias SHD, yang sebelumnya digerebek warga karena diduga terlibat dalam perilaku yang tidak pantas dengan VO (22), seorang mahasiswi semester akhir, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.

Polisi di Kayong Utara Diduga Lecehkan ART dan Anak Angkat

SHD, yang memiliki status sebagai dosen P3K telah dinyatakan tidak aktif oleh pihak universitas. Sementara itu, VO, mahasiswi yang terlibat, diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung. Dalam skandal ini, keduanya diduga terlibat dalam hubungan yang tidak sah.

Barang bukti dosen UIN Raden Intan dan mahasiswi saat digerebek warga Lampung

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)
Misteri Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang 2 Tahun Lalu Terungkap, Pelakunya Zombie

"Sudah kita pecat dengan dikeluarkan surat penonaktifan, membebastugaskan sebagai dosen tetap non PNS," ujar Anis Handayani, Humas UIN Raden Intan Lampung, Kamis (12/10/2023).

Keputusan ini merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang pelanggaran kode etik dan sanksi yang diberikan kepada mahasiswa.

Surat Kabar Bild Digugat Setelah Tuduh Dosen-dosen di Jerman Sebarkan Anti-Semit

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

SHD telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan VO (22) adalah seorang mahasiswi semester tujuh dan sedang menjalani Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL). Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah.

Anis menjelaskan bahwa tindakan ini didasari pada pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen dan perjanjian kontrak SHD sebagai dosen tetap non-PNS. Tindakan mereka juga telah mencemarkan nama baik UIN Lampung.

Peristiwa penggerebekan terjadi ketika warga menemukan SHD bersama mahasiswi VO di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (9/10/2023) pukul 21.00 WIB. Ironisnya, SHD telah memiliki istri dan dua anak di Bengkulu.

Dalam insiden tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu kotak kondom dan satu kotak tisu magic. Bahkan, mahasiswi semester akhir yang sedang menyusun skripsinya ini telah mengakui bahwa mereka telah melakukan perilaku yang tidak pantas dengan SHD sebanyak enam kali. (Pujiansyah/Lampung) (CPT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya