Sah, UIN Jakarta Resmi Tuntaskan Likuidasi RS Haji
- Google Maps
Presiden Jokowi Resmikan Asrama Haji Pondok Gede jadi RS Darurat COVID-19
- Agus Suparto/ Fotografer Presiden
“Hal ini dapat dilakukan beriringan dengan proses integrasi secara penuh RS Haji ke dalam BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sehingga peran dan pelayanan kepada Masyarakat yang diberikan oleh BLU UIN Syairf Hidayatullah Jakarta semakin paripurna,” paparnya.
Proses Likuidasi
Upaya likuidasi RS Haji Jakarta hingga menjadi bagian dari UIN Jakarta berjalan cukup lama. Prosesnya dimulai ketika tahun 2017, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama memberikan seluruh saham Provinsi DKI Jakarta di RS Haji Jakarta sebanyak 51% secara sukarela kepada Kementerian Agama RI (Kemenag).
Pemberian saham ini menjadikan Kemenag sebagai pemilik saham mayoritas dengan prosentase kepemilikan saham sebanyak 93%. Sebelumnya, Kemenag tercatat memiliki 42% saham. Bagian kecil saham dimiliki Koperasi Karyawan (6%) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (1%).
Setahun setelahnya menjadi pemilik saham mayoritas, Kemenag melakukan Rapat Sirkuler sebagai pengganti RUPS Luar Biasa untuk melakukan likuidasi. Selain menjadikan RS Haji Jakarta sebagai unit usaha BLU, upaya ini dilakukan sebagai andil Kemenag untuk mengawasi, membina, dan mengembangkan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan seperti tertuang dalam Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S.H, M.H. Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai pengganti RUPS Luar Biasa.
Mengacu pada hasil rapat sirkuler sendiri, Kemenag di tahun 2020 melakukan pengalihan pengelolaan manajemen PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama kepada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Keputusan ini dituangkan dalam KMA 459 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Manajemen PT. RS Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Pengalihan pengelolaan juga ditandai dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi serta pergantian Likuidator yang ditunjuk dari UIN Jakarta sesuai dengan Akta Notaris Saifuddin Zuhri, SH., MH Nomor 3 tahun 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat (RUPS LB) PT. RS Haji Jakarta (dalam Likuidasi).
Pergantian kepemilikan dan proses perubahan badan hukum yang berkepanjangan sejak beroperasi di tahun 1994 hingga 2023 menimbulkan berbagai berbagai problem tata kelola RS Haji Jakarta. Diantaranya pergantian direksi, pergantian kebijakan pemilik, jumlah SDM yang berlebihan, lemahnya kendali biaya disertai utang yang membesar. Perubahan regulasi perumahsakitan yang begitu dinamis turut menambah beban yang harus dipikul RS Haji Jakarta.