Sah, UIN Jakarta Resmi Tuntaskan Likuidasi RS Haji
- Google Maps
Dalam mengakselerasi penyehatan dan penyelesaian permasalahan RS Haji Jakarta, UIN Jakarta dan Kemenag sendiri terus berkoordinasi mencarikan langkah-langkah strategis. Berbagai langkah ditempuh dengan tetap memperhatikan regulasi, prinsip akuntabilitas, dan transparansi.
Awal Pendirian RS Haji
RS Haji Jakarta dibentuk sebagai bagian dari mengenang tragedi terowongan al-Muasin, Mina, yang merenggut banyak korban jamaah haji. Didanai hibah Kerajaan Arab Saudi, pembangunan RS ini dilakukan Departemen Agama bersama-sama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pada tahun 1991. Pembangunannya tuntas tahun 1994 untuk kemudian diresmikan beroperasi oleh Presiden RI Soeharto.
Dalam perjalanannya, RS Haji Jakarta mengalami peralihan pengelolaan. Di awal operasinya, RS Haji dikelola oleh UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Tapi di tahun 1997, pengelolaannya dialihkan ke Unit Pelaksana Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta.
Selain itu, status badan hukum pengelolaan RS Haji Jakarta juga berubah dari Yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Rumah Sakit Haji Jakarta di tahun 1997. Komposisi kepemilikan sahamnya masing-masing Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 51%, Kementerian Agama 42%, Koperasi Karyawan 6%, dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sebanyak 1%.
Belakangan di tahun 2017, Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memberikan seluruh saham DKI Jakarta kepada Kementerian Agama RI sehingga menjadikannya sebagai pemilik saham mayoritas. Untuk mengoptimalkan layanan kesehatan publik dan pengembangan pendidikan bidang kedokteran dan kesehatan, Kementerian Agama RI kemudian mengalihkan pengelolaannya kepada UIN Jakarta yang memiliki Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan