Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll yang Muncul saat Pemilu

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Jakarta – Selama proses pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu), akan muncul istilah-istilah berupa quick count, real count dan exit poll.

img_title AHY ke Kader Demokrat: Siapkan Diri Kita, Pemilu Itu Awal 2029

Tak jarang, istilah-istilah tersebut membuat masyarakat Indonesia bingung, sebenarnya untuk apa peruntukannya atau apa fungsinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, apa perbedaan ketiga istilah tersebut?

img_title Buntut Pernyataan Percepatan Pemilu, Budi Arie Diadukan ke Bareskrim Meski Telah Minta Maaf

1. Quick count

img_title Komisioner KPU: Tahapan Pemilu 2029 Diperkirakan Dimulai Juni 2027

Istilah quick count ini ramai disebut pada pukul 15.00 WIB setelah masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan di TPS Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. Mengapa bisa muncul di awal? Ini karena quick count dihasilkan dari penghitungan cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei secara sampling di beberapa TPS.

Sampling quick count sendiri berdasarkan 5 hingga 10 persen data di lapangan, sehingga data yang diberikan bukan data resmi secara utuh atau penghitungan nasional.

2. Real count

Tahap berikutnya adalah real count, istilah ini akan muncul ketika KPU selesai mengumpulkan seluruh data dari seluruh TPS yang ada di dalam dan luar negeri, kemudian mengumumkan hasilnya.

Hasil penghitungan real count sendiri dijadwalkan rampung dan akan diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 mendatang. Jika KPU sudah mengumumkan hasil real count, maka secara resmi masyarakat akan mengetahui siapa pemenang dari Pilpres 2024 ini.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

3. Exit poll

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Exit poll merupakan salah satu upaya internal dalam mencari tahu bagaimana hasil di lapangan secara acak melalui wawancara pemilih.

Biasanya, wawancara ini dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS. Mereka akan ditanya sebanyak belasan pertanyaan. Data yang terhimpun tidak akan dipublikasi ke masyarakat, alias hanya menjadi data internal KPU.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Panja Revisi UU Pemilu Segera Dibentuk, DPR: Sesuai dengan Tugas Prolegnas

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibentuk tahun ini

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut