BEM UI Minta Pembatalan Kenaikan UKT Jangan Hanya Sekedar Penenang
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
VIVA – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan tersebut ditetapkan setelah isu ini menjadi sorotan banyak kalangan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Verrel Uziel menyambut baik pembatalan tersebut. Namun dia meminta agar pembatalan itu tidak sekedar untuk meredam riak-riak yang saat ini terjadi.
“Dari BEM UI, tentunya menyambut baik. Bagi teman-teman, adik mahasiswa baru meskipun kejadian ini tidak perlu terjadi,” katanya, Jumat 31 Mei 2024.
Ditegaskan pemerintah sudah sepatutnya berpihak pada rakyat, dalam hal ini adalah memperhatikan mahasiswa agar tidak terkendalan kuliah dengan alasan tingginya UKT. Dia pun meminta agar kebijakan ini bukan sekedar penenang semata.
“Jadi kalau memang para pejabat disana memang memposisikan diri berorientasi kepada kepentingan rakyat. Tapi kemarin sempat ada polemik, pencabutan ini semoga bukan hanya penenang tapi betul-betul bisa direalisasikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Dia meminta agar segera dilakukan revisi atas aturan soal kenaikan UKT. Sehingga pembatalan UKT dapat segera direalisasikan.
“Bicara harapan pastinya jelas, tadi sudah saya sampaikan jangan sampai ini hanya menenangkan emosi publik. Kami berharap ini bisa diselesaikan oleh Kemendikbud bahwa revisi itu harus dipercepat karena kita juga tahu bahwa tenggat waktu dari mahasiswa baru nantinya akan berkuliah akan semakin dekat,” ungkapnya.
Dia berharap jangan ada mahasiswa yang terkendala tidak dapat kuliah hanya karena terbebani UKT. Terlebih saat ini mahasiswa baru merasa banyak yang keberatan dengan tingginya UKT di perguruan tinggi negeri.
“Artinya dari Kemendikbud bisa memberikan spare waktu yang cukup bagi mahasiswa baru untuk mempersiapkan, entah itu biaya pendidikan ataupun segala aspek terkait nantinya akan menjadi mahasiswa baru,” ujarnya.
Fakultas Ilmu Administasi UI angkatan 2020 itu meminta agar Mendikbud memberikan bukti dan tidak hanya omong kosong. Dia meminta agar segera diterbitkan peraturan terbaru dan memberikan legal standing yang jelas dari setiapnya bahwa tidak ada kenaikan UKT.
“Kalau dari kami tentu secepatnya dari Kemdikbud bisa segera menerbitkan peraturan terbaru dan memberikan legal standing yang jelas dari setiapnya bahwa tidak ada kenaikan UKT dan tidak ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena tidak sanggup membayar. Dan itu semua harus dibuktikan oleh Pak Nadiem makarim bukan hanya sekedar omong kosong,” pungkasnya.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.