Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Cek Syarat dan Jalurnya

Jadwal dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024
Sumber :
  • ppdb.jabarprov.go.id
  • Zonasi kuota 50 persen
  • Afirmasi KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu) kuota 15 persen
  • Afirmasi PDBK (Peserta Didik Kebutuhan Khusus) kuota 5 persen
  • Perpindahan tugas orang tua/anak guru kuota 5 persen
  • Prestasi (rapor/Kejuaraan) kuota 25 persen
img_title MPL ID S18 Makin Panas, RRQ Hoshi dan ONIC Berebut Peluang ke Playoff

Dokumen untuk daftar PPDB Jabar 2024

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persyaratan Umum:

img_title Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gerindra Minta Masyarakat Berlapang Dada

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

img_title Dasco Bakal Pelajari Putusan MK yang Sebut Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA

3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik

4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Persyaratan Khusus

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia
  • Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
  • Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  • Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).
Jadwal MPL ID S18

Playoff MPL ID S18 Dimulai 4 November 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Persiapannya!

Playoff MPL ID S18 dimulai 4 November 2026 di Surabaya. Simak jadwal pertandingan, enam tim peserta, format playoff, dan persaingan sengit menuju grand final.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut