Tolak Permendikbud, Badan Wakaf Pesantren Gontor Pastikan Pramuka Hukumnya Wajib

Anggota Badan Wakaf Pondok Pesantren Gontor dengan Sekjen Pramuka
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, memastikan aktivitas Gerakan Pramuka merupakan kegiatan yang wajib terlaksana di pondok pesantren tersebut dan menolak Permendikbud nomor 12 Tahun 2024 yang “menghapuskan” pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Pesantren Tertua di Indonesia Bakal jadi Tuan Rumah Perhelatan Pra MLB NU

“Pramuka adalah wadah pendidikan dan pembentukan karakter dan jati diri Bangsa Indonesia, dan memiliki nilai-nilai keislaman yang kuat seperti pembentukan akhlak, budi pekerti, tata krama, serta wawasan yang luas dalam melihat perkembangan dinamika global,” kata anggota Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor Prof. Dr. H. Husnan Bey Fananie, M.A. di Jakarta, Jumat 14 Juni 2024.

Cucu pendiri Pondok Modern Darussalam Gontor itu mengemukan hal tersebut usai beraudiensi dengan Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Dr. Bachtiar Utomo di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta. Husnan Bey Fananie bersama Pimpinan Pondok Pesantren Gontor lainnya menyampaikan tentang persiapan penyelenggaraan World Muslim Scout Jamboree 2025 yang akan berlangsung di Jakarta September 2025. 

Majelis Masyayikh Kuatkan Identitas Pendidikan Pesantren melalui Sistem Penjaminan Mutu

Pimpinan Kwarnas Pramuka menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kegiatan yang dapat mengharumkan nama pramuka Indonesia di forum internasional itu. Sekjen Pramuka juga memfasilitasi lokasi penyelenggaraan yang berada di Kawasan Buperta Cibubur, Jakarta.

Lebih jauh Husnan Bey Fananie mengatakan, pesantren menolak Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 karena menghilangkan karakter dan ciri khas jati diri bangsa Indonesia, terutama pembentukan kualitas karakter kepemimpinan Indonesia masa depan. Kepemimpinan Indonesia Emas 2045 mengharuskan pemimpinan nasional yang kuat dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

“Pramuka adalah proses pembentukan karakter jiwa kepemimpinan dan pembelajaran yang luar biasa bagi kaum muda muslim. Pramuka membangun persahabatan, kerukunan, dan keterampilan baru untuk kehidupan. Pramuka juga bertujuan menghilangkan praktik perundungan, pornografi, dan narkoba yang kian mengkhawatirkan di sekolah-sekolah. Jadi Pramuka wajib hukumnya bagi seluruh santri pondok pesantren Gontor. Saya yakin Masyarakat pun memiliki pandangan yang sama,” katanya.

Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 sebagai kegiatan menyongsong kegiatan tasyakuran 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026 mendatang. Diperkirakan sebanyak 17 negara akan ambil bagian dalam kegiatan jamboree muslim dunia tersebut.

Sebelumnya Mendikbudristek mengeluarkan Permendikbud nomor 12 Tahun 2024 yang mendapat tantangan keras dari Kwarnas Gerakan Pramuka karena bertentangan nilai-nilai luhur pembentukan organisasi Gerakan Pramuka yang digagas oleh para Bapak Pendiri Bangsa, di mana secara tradisi Presiden RI merupakan Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

Sementara itu, Sekjen Kwarnas Gerakan Pramuka Mayjen TNI (Purn.) Dr. Bachtiar Utomo mengatakan, situasi “penghapusan” Pramuka bisa disamakan dengan proxy war, yaitu situasi di mana terjadi aktor-aktor tertentu yang berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung namun bagi pimpinan bangsa yang jeli dapat mendeteksi gejala tersebut.

“Dalam perspektif strategis, ini membahayakan. Itu sebabnya Kemendikbudristek harus merevisi dan tetap memasukkan kegiatan Pramuka menjadi ekskul yang mewajibkan siswa didik  terilbat aktif dan tertuang dalam regulasi formal bukan hanya lisan di media. Harus ada hitam-putihnya secara nyata,” kata Bachtiar.

Sekilas Pramuka

Gerakan Pramuka mulai diperkenalkan secara resmi pada 14 Agustus 1961 yang merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Pendidikan kepanduan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.

Gerakan Pramuka tingkat nasional dikelola langsung oleh Kwartir Nasional (Kwarnas). Saat ini jumlah satuan dalam Gerakan Pramuka yaitu, 1 Kwartir Nasional, 34 Kwartir Daerah, 514 Kwartir Cabang, 5.277 Kwartir Ranting, dan 239.877 Gugus Depan.

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya