Polrestabes Semarang Usut Kasus Dugaan Piagam Palsu saat PPDB

Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polrestabes Semarang sedang menyelidiki kasus dugaan penggunaan piagam palsu untuk pendaftaran ke salah satu SMA di Semarang saat penerimaan peserta didik baru tahun ini.

img_title Dedi Mulyadi Bawa Rp4 M untuk Korban Gempa NTT, Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan hingga Rp20 Juta

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan oleh seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya dokumen palsu yang dapat memberikan poin tambahan saat pendaftaran siswa baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andika menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari seorang orang tua yang gagal mendaftarkan anaknya ke SMAN 3 Semarang karena memerlukan piagam prestasi tambahan. Piagam yang dipermasalahkan adalah dari ajang kejuaraan marching band di Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.

img_title Diduga Dikeroyok Sejumlah Pelajar, Siswa SMA di Aceh Masih Terbaring di Rumah Sakit

"Ada orang tua murid yang merasa dirugikan atas piagam yang diduga palsu tersebut," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu 10 Juli 2024.

Saat ini, polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan telah memeriksa tujuh saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa indikasi bahwa piagam yang digunakan oleh beberapa siswa SMPN 1 Semarang tersebut mungkin palsu.

img_title Bentrokan Perguruan Silat di Tulungagung Pecah, Remaja 17 Tahun Dibacok dan Motor Dibakar

Beberapa indikasi kecurangan mencakup tanda tangan panitia yang mencurigakan, penulisan nama siswa secara individu, serta kesalahan dalam penulisan juara I yang seharusnya juara III.

Ilustrasi kelas dalam PPDB Zonasi || Sumber : Pixabay.com

Photo :
  • vstory

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Namun, masih ada satu saksi penting, yaitu pelatih marching band berinisial S, yang belum memenuhi panggilan polisi.

Andika menegaskan bahwa pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan piagam ini akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Kami akan jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 mengenai orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 mengenai orang yang menggunakan surat palsu tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024. Penggunaan piagam prestasi ini memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel VIVA Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Danrem 173/PVB Brigjen TNI Vivin Alivianto (kanan)

9 Perempuan Dibawa KKB di Mimika, TNI Bergerak Cari hingga ke Pelosok Papua

TNI masih melakukan pencarian terhadap sembilan perempuan dari Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang dibawa oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut