Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • freepik

Jakarta, VIVA – Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Dr.  Kholil mengatakan langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menerbitkan kebijakan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) telah melanggar hak-hak konsumen. 

img_title DPRD Kabupaten Bandung Minta Kebijakan Baru Tak Menambah Beban Pemerintah Daerah

Menurutnya, peraturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu akan mengaburkan informasi akurat yang seharusnya diterima oleh konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kholil menyatakan, Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas dan detail seputar produk yang dibeli dan dikonsumsi.

img_title Optimis Penerimaan Cukai Rokok 2027 Bakal Naik, Purbaya Beberkan Faktornya

Ilustrasi merokok.

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk secara jujur, benar, dan lengkap tidak bisa diperoleh,” ujar Kholil dalam keterangan resminya kepada VIVA Senin, 23 Desember 2024.

img_title Purbaya Upayakan Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Bisa Diterapkan Tahun Ini

Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek membuat konsumen tidak bisa membedakan satu produk dengan produk lainnya. 

Kondisi ini bisa menyamarkan antara produk legal dan ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan detail seputar produk yang dikonsumsinya.

Selain menciderai hak konsumen dalam mendapatkan informasi kemasan rokok polos juga akan berdampak pada persaingan usaha. Dia melanjutkan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang mendorong kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kholil turut melihat adanya risiko persaingan usaha yang tidak sehat jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.

”Warnanya sama, jadi kalau ada produk yang tidak berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak bisa dibedakan. Siapa yang rugi? Konsumen lagi. Berikutnya perlindungan terhadap hukum jadi lemah,” punkasnya.

Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan rokok ilegal hingga miras senilai Rp20,18 miliar

Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta mengambil langkah tegas dalam memberantas dan memusnahkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal seperti rokok hingga miras.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut