Resmi Diubah, Ini Syarat Umum SPMB dari SD hingga SMA/SMK

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.

img_title Mendikdasmen: 2027, Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Berikut berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

SD

img_title Detik-detik Mencekam di Jurangmangu, Siswi SMA Tertabrak KRL hingga Tewas

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

img_title Nekat! Penjaga Sekolah Peras Anak SD Buat Main Judol, Berujung Ditangkap Polisi

Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan

- Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:

Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

Kesiapan psikis

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional

Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

SMP

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

- Berusia minimal 15 tahun pada 1 Juli 2025

- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.

- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Kapolsek Wih Pesam dan KBO Reskrim Polres Bener Meriah menjenguk pelajar korban penganiayaan

Diduga Dikeroyok Sejumlah Pelajar, Siswa SMA di Aceh Masih Terbaring di Rumah Sakit

Video dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, viral di media sosial. Polisi pun kini turun tangan.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut