Hakim Tolak Keberatan Andhika Gumilang

Sidang Perdana Suami Siri Melinda Dee, Andhika Gumilang
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi artis Andhika Gumilang dalam kasus pencucian uang. Sidang suami siri Malinda Dee itu pun dilanjutkan.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan JPU melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Yonisman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Oktoner 2011. Majelis menilai eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar hukum.

Andhika tampak menyimak dengan seksama putusan sela yang dibacakan oleh hakim.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) pada sidang selanjutnya, Senin 17 Oktober 2011.

Sebelumnya, pada persidangan Senin 26 September 2011, Devi Waluyo selaku pengacara Andika Gumilang pembacakan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Penasihat hukum menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak cermat.

Menurut Devi, isi dakwaan jaksa tidak cermat. Pertama, Jaksa menyebutkan terdakwa melakukan pidana pencucian uang dengan menerima atau menguasai uang sejumlah Rp331 juta ditambah sebuah mobil Hummer H3 dari Malinda Dee, terdakwa pembobolan dana nasabah Citibank. Di mana uang maupun mobil tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

Ketidakcermatan lainnya, ungkap Devi, terdapat dalam dakwaan JPU yang menyatakan, terdakwa mengetahui penghasilan istrinya, Inong Malinda Dee, sebesar Rp 60 juta per bulan. Padahal, menurut Devi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa tidak mengetahui gaji istrinya. (eh)

Nyamannya Naik Gunung Terbersih di Indonesia
Telapak Kaki Nabi Muhammad

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Iran tengah dihebohkan setelah seorang ulama, yang sangat pesohor oleh pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, mengeluarkan kritik terhadap Nabi Muhammad, dengan komentar

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024