Kembali ke artikel
Reset
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang pengurus Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jawa Timur, Selasa, 9 November 2021, karena disangka melakukan pelanggaran dan merugikan BNI Syariah lebih dari Rp74 miliar.
Sumber :
VIVA/Nur Faishal
Partner
VIVA Networks