Jelang Satu Bulan Tenggat Pembuatan e-KTP

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) hingga 31 September 2016. Jika lebih dari batas waktu tersebut, masyarakat terancam sanksi administratif, yaitu berupa penonaktifan tidak bisa mengakses ke sejumlah layanan publik. Seperti pengurusan surat nikah, surat izin mengemudi (SIM), BPJS, izin usaha, pendidikan, mendirikan bangunan, dan perbankan. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Kemendagri juga membuka layanan pencetakan e-KTP di kantor kecamatan untuk memangkas waktu pembuatan e-KTP. Selain itu juga melakukan jemput bola dengan mendatangi warga yang sakit guna memenuhi target sesuai Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2009 tentang penerapan e-KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional, pada 30 September 2016.