Suami-Istri Cerai, Bagaimana Nasib Perabotan Rumah Tangga?

Source : Republika
Source : Republika
Sumber :
  • republika

Sedangkan menurut ulama dalam Mazhab Imam Syafi’i, apabila suami dan istri saling bersengketa tentang perabot rumah tangga, maka barang-barang tersebut merupakan milik mereka berdua. Baik barang-barang yang hanya bisa dipakai oleh salah satu pihak, maupun yang bisa digunakan oleh keduanya.

Adapun para ulama dari mazhab lainnya seperti Ja’fari dan Hambali tidak memerinci dengan pasti perkara perabot rumah tangga. Namun terdapat salah satu khazanah keilmuan Islam dari pengikut Nabi Muhammad SAW, Abu Hanifah. Beliau berpendapat, terhadap barang-barang yang dapat dipakai bersama-sama baik oleh istri maupun suami, maka yang dipegangi adalah klaim suami.