Terapi CAPD Jadi Harapan Baru Pasien Gagal Ginjal

Ilustrasi ginjal.
Sumber :
  • times of india

VIVA –Penyakit ginjal kronik (PGK) sendiri kerap dijuluki silent killer. Gejalanya sering tidak terasa di tahap awal dan baru muncul ketika sudah memasuki stadium lanjut (stadium 4-5).

img_title Survei, Banyak Pasien Cuci Darah Memulai Hemodialisis dalam Kondisi Darurat

Data menunjukkan sekitar 90 persen pasien tidak menyadari penyakit ginjalnya hingga memasuki stadium lanjut. Jumlah pasien GGK sendiri telah mencapai 1,5 juta pasien pada 2023 dan diprediksi terus meningkat pada 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasien yang mengalami masalah gagal ginjal kronik memiliki keharusan untuk melakukan terapi sebagai upaya mengganti fungsi ginjal yang sudah rusak. Ada beberapa terapi yang bisa menjadi pilihan salah satunya adalah Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

img_title Kaki Bengkak, Benarkah Bisa Jadi Tanda Penyakit Jantung?

Namun, pilihan terapi ini masih belum banyak diketahui. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, mengungkapkan bahwa sebagian besar pasien gagal ginjal di Tanah Air langsung menjalani hemodialisis tanpa mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai alternatif terapi lain.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, mengatakan banyak pasien baru mengetahui pilihan terapi lain setelah bertahun-tahun menjalani HD.

img_title Penyakit Ginjal Sudah Ditemukan pada Usia 15 Tahun, Cek 7 Tanda yang Tak Boleh Diabaikan!

“Di Indonesia hampir 98% pasien gagal ginjal langsung masuk ke hemodialisis, sementara pilihan terapi lain seperti CAPD atau transplantasi sering tidak dijelaskan secara utuh kepada pasien. Bagi kami di KPCDI, ini bukan sekadar soal metode terapi, tetapi soal hak pasien untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan menentukan pilihan terapinya sendiri,” ujar Tony dalam keterangan resminya, Minggu 15 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas apa itu CAPD?  CAPD menawarkan pendekatan berbeda. Pasien memasukkan cairan dialisat atau pembersih darah melalui kateter di perut, mendiamkannya beberapa jam, lalu menggantinya 3-4 kali sehari secara mandiri di rumah. Terapi ini memungkinkan pasien tetap bekerja dan mengatur aktivitasnya lebih fleksibel.

Dari sisi pembiayaan, CAPD telah diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 sebagai Tarif Non-Indonesian-Case Based Group (non INA-CBG) atau tarif di luar pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan ke faskes rujukan tingkat lanjut dengan besaran Rp8 juta per bulan. Tarif tersebut mencakup bahan habis pakai, jasa pelayanan medis, serta biaya distribusi logistic terapi ke rumah pasien.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut