Polisi Selidiki Akun Instagram Penghina Istri Mario Teguh

Mario Teguh dan Istrinya, Linna Susanto
Sumber :
  • IG @marioteguh

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan istri Mario Teguh, Linna Susanto, terkait dugaan pencemaran nama baik. Linna melaporkan dua akun instagram @lambe_turah dan @hebohwow.

Mario Teguh dan Istri Dipolisikan Terkait Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 5 Miliar

Usai memeriksa Linna pada hari ini, polisi akan mendalami siapa pemilik akun Instagram tersebut dan akan melakukan profiling terhadap admin akun tersebut.

"Kami nanti profiling pelaku semua setelah kami profiling, kami mencoba untuk memeriksa beberapa orang untuk mengumpulkan alat bukti. Setelah itu kami lakukan tindakan upaya paksa," kata Kanit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fian Yunus, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 September 2016.

Kiswinar Penasaran Status Mario Teguh

Fian mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil admin akun Instagram yang dilaporkan oleh istri motivator tersebut. "Iya. Kalau berdasarkan laporan polisi berhak menindaklanjuti. Jadi kalau proses mulai dari penyelidikan. Di cyber crime disebut penyelidikan online," katanya.

Selain itu, Fian mengatakan, jajarannya akan memeriksa ahli untuk menentukan tindak pidana atas laporan Linna.

Isu Uang Damai dari Mario Teguh, Ini Jawaban Ario Kiswinar

Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan jajarannya juga akan memeriksa Ario Kiswinar, disebut-sebut sebagai anak Mario Teguh, yang disebarkan oleh akun Instagram itu.

"Itu nanti dibahas sama tim. Nanti kita bahas dalam gelar perkara apa perlu dilakukan pemanggilan atau tidak. Yang pasti semua saksi yang berkaitan akan dimintai keterangan," katanya.

Terkait dengan pemeriksaan hari ini, Fian mengaku penyidik memeriksa seputar laporan tersebut.

"Ada 9 pertanyaan, (Pertanyaan) seputar laporan yang nama beliau dan keluarganya dijelekkan di akun @lambe_turah itu," katanya.

Fian mengatakan, jika memang terbukti lakukan pencemaran nama baik, admin akun Instagram tersebut akan ditelisik atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, istri Mario Teguh mengaku merugi atas penghinaan yang muncul. Pengacara Linna, Vidi Syarief mengatakan, atas pencemaran nama baik, kliennya dirugikan baik materiil maupun nonmateriil.

Untuk kerugian materiilnya, Vidi menjelaskan, pencemaran nama baik ini berimbas pada bisnis kliennya, yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Tak hanya kliennya, keluarga pun akan terkena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan dua akun Instagram tersebut.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya