Mendesak, Usulkan Lagi RUU Data Pribadi Masuk Prolegnas

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Pada era digital saat ini, berbagai penyedia layanan media sosial, situs transaksi e-commerce atau aplikasi pemesanan transportasi umum, membutuhkan adanya data pribadi dari penggunanya agar layanan tersebut dapat digunakan.

img_title Nasib Oknum Karyawan KAI Services yang Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Data pribadi pengguna akan dikirimkan ke penyedia layanan dan tidak ada kepastian apakah data kita aman atau dimanfaatkan oleh penyedia layanan online untuk mendapatkan keuntungan finansial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menyadari RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan kebutuhan yang sangat mendesak untuk melindungi warga negaranya agar data pribadinya tidak disalahgunakan.

img_title Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Politikus PAN itu menekankan partainya akan mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2018.

“Meski Prolegnas 2018 sudah disepakati, namun bila pemerintah punya kemauan bisa mengusulkan lagi RUU PDP. Nah ini momentum untuk membuat UU yang dapat mencakup semua, khususnya untuk kebutuhan masyarakat atas tren big data saat ini,” kata Hanafi dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2018. 

img_title Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

Hanafi berpandangan, Kemenkumham yang punya kewenangan bisa mengusulkan RUU apa saja yang masuk Prolegnas, tapi sayangnya kementerian itu tidak memasukkan RUU PDP ke parlemen.

Sejumlah negara telah memiliki kebijakan perlindungan data pribadi warga negaranya seperti Malaysia dan Singapura telah memiliki regulasi Personal Data Protection Act (PDPA) dan badan yang memastikan regulasi tersebut ditegakkan. Indonesia ketinggalan dengan negara tetangga.

“Kami melihat masyarakat mulai khawatir, menyusul aturan registrasi SIM prabayar yang mengharuskan masyarakat memberikan informasi personal, seperti nama ibu dan NIK. Lalu gencarnya penyelenggara sistem elektronik asing yang mengumpulkan data pribadi masyarakat juga menjadi kecemasan. Untuk itu kami komitmen dalam memperjuangkan harapan rakyat di parlemen,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lembaga khusus data pribadi

Hanafi optimis RUU Perlindungan Data Pribadi mendapat tempat dalam Prolegnas 2018 ini, mengingat pengguna internet di Indonesia sangat tinggi dan potensial target para aplikasi-aplikasi asing. Bahkan selain UU tersebut, Hanafi mengatakan, juga diperlukan lembaga khusus yang mengawasi proses pengumpulan data pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut