Pekerjaan Rumah Kominfo yang Terabaikan

Ruang Pengambil Keputusan di Security Operations Center Kominfo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA – Selama tiga tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
dinilai tidak maksimal dan cenderung tergesa-gesa.

img_title Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Alasannya karena banyak beleid atau aturan yang merupakan prioritas yang seharusnya diselesaikan oleh Kominfo, faktanya, tidak kunjung usai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, setidaknya tiga dari enam rancangan undang-undang mangkrak hingga saat ini.

img_title Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

"Ketiganya yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Telekomunikasi dan RUU Konvergensi Telematika," kata Alamsyah di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Khusus perlindungan data pribadi, Alamsyah meminta agar disahkan segera menjadi undang-undang. Sebab, hal ini berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga yang tidak boleh disalahgunakan pemerintah karena berpotensi pada pemufakatan jahat.

img_title Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

Keduanya merupakan data pribadi yang pemegangnya hanya boleh memberi kepada pihak yang diberi kewenangan oleh UU.

“Pemerintah perlu segera melegislasi UU Perlindungan Data Pribadi. Di luar negeri, itu dilindungi UU. Tapi di kita hanya bermodal Rancangan Peraturan Menteri Kominfo,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Kuskridho Ambardi, menyoroti belum selesainya Peraturan Menteri soal layanan Over The Top (OTT) yang terus-terusan molor.

Menurutnya, OTT selesai pada akhir semester I 2017 namun diundur, yang rencananya, di kuartal II 2018. "Ini jelas sangat berdampak ke Indonesia. OTT kan mengatur soal platform, pajak dan monopoli perusahaan raksasa digital. Ini krusial tapi tak kunjung selesai," paparnya.

Kominfo beralasan Permen soal layanan OTT belum juga rampung karena menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Trasaksi Elektronik selesai.

Saat ini PP tersebut masih dalam tahap harmonisasi dengan berbagai pihak, dan lagi-lagi, direncanakan rampung sekitar awal tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekadar informasi, layanan yang berasal dari luar negeri, kerap dianggap merugikan karena meraup untung dari pasar Indonesia, tapi tidak mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah.

Dengan pemberlakuan Permen OTT ini, diharapkan bisa menciptakan kesetaraan pasar antara pemain OTT asing dan lokal untuk mendapatkan bisnis yang sama.

Oknum Karyawan KAI Services Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Nasib Oknum Karyawan KAI Services yang Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Kasus oknum karyawan KAI Services yang diduga mengakses data pribadi penumpang wanita tanpa izin viral di media sosial. Begini penjelasan dan sanksi yang disiapkan KAI.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut