Domain Jokowi Amin Bisa Diambilalih, Begini Prosesnya
- Tangkapan layar Jokowiamin.id
VIVA – Penjualan nama domain pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowiamin.id dan Jokowi-amin.id berpotensi menjadi sengketa. Sebab Tim Sukses Jokowi Ma'ruf Amin telah mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta bantuan pengambilalihan domain tersebut.Â
Menanggapi surat permintaan tersebut, Kominfo meneruskan ke Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Dalam suratnya ke PANDI, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo meminta PANDI untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kominfo berdalih tak bisa mengintervensi pengambilalihan nama domain ini, sebab yang berotoritas dalam hal ini adalah PANDI.Â
Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah mengatakan, memang ada mekanisme mengajukan keberatan atas nama domain. Jalurnya penyelesainnya melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPPND).
Andi membenarkan, Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf Amin keberatan dengan munculnya nama dua nama domain tersebut. Dalam dokumen pra keberatan yang diajukan, Andi mengungkapkan, Tim Sukses Jokowi-Ma'ruf Amin mengutarakan keluhan mereka.
"Dalam dokumen pra keberatan itu, tim sukses keberatan, namanya (nama domain) sama dengan mereka. Tim sukses itu merasa lebih berkepentingan, karena mereka adalah tim sukses," ungkap Andi kepada VIVA, Selasa 16 Oktober 2018.Â
Andi menjelaskan, tahapan PPND cukup panjang dan prosesnya bisa memakan waktu dua sampai tiga bulan. Waktu ini meliputi tahap pra keberataan dan tahap keberatan dari pemohon, dan jawaban keberatan dari termohon, mediasi dan sidang panel.Â
Secara detail, Andi mengungkapkan prosedur PPND sebagai berikut:Â
1. Pemohon mengirimkan pra keberatan ke PANDI.Â
Dalam tahap awal ini, pemohon menyampaikan apa yang membuat mereka keberatan atas nama domain yang ada.Â
2. PANDI akan meneruskan pra keberaran pemohon ke termohon
Berdasarkan dokumen pra keberatan dari pemohon, PANDI akan memberitahu pemilik nama domain atau siapa yang mendaftarkan nama domain yang disengketakan.Â
Andi menuturkan, saat ini data siapa yang mendaftarkan nama domain memang ditutup untuk publik. PANDI menutup data tersebut sebab menyesuaikan dengan aturan perlindungan data Uni Eropa. Makanya tahap ini, PANDI mengirimkan dokumen pra keberatan pemohon ke pendaftar nama domain.Â