Kenali 7 Perbuatan yang Bisa Dipidana Menurut UU ITE

Ilustrasi seorang di penjara.
Sumber :

VIVA – Jika di dunia nyata ada peribahasa mulutmu harimaumu, di dunia maya (internet) pun bisa berlaku postingan-mu harimaumu.

img_title Media Sosial TikTok Blokir Jutaan Akun Gegara Ini

Sudah banyak contoh kasus, seseorang terjerat hukum karena unggahan di media sosial yang melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai warganet yang sehari-hari menggunakan jejaring sosial, tentu kita perlu paham tentang apa itu UU ITE dan tindakan apa saja yang masuk kategori pelanggaran. Hal ini supaya kita lebih berhati-hati dalam beriteraksi di dunia digital. Pasti enggak mau sampai dipidana karena tersandung UU ITE, kan?

img_title 15 Ucapan dan Caption Kemenangan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Cocok untuk Media Sosial

Mengutip Instagram klinik hukum online, Sabtu, 15 Desember 2018, ada 7 perbuatan yang bisa dipidana menurut UU ITE.

1. Menyebarkan video asusila
Pelakunya bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

img_title Jangan Asal Beli Tiket Konser Online, Modus Palsu di Media Sosial Makin Beragam

2. Judi online
Judi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku judi online bisa dijatuhi hukuman sama seperti nomor 1, dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Pencemaran nama baik di media elektronik
Pelakunya diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

4. Menyebarkan kebencian berdasarkan SARA di media elektronik
Isu tentang SARA memang sangat sensitif, apalagi jika ada pengguna media sosial menyebarkan konten yang dapat memicu konflik suku, agama, dan ras itu. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

5. Pemerasan dan/atau pengancaman di media elektronik
Perilaku memeras untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dan merugikan orang lain di ranah elektronik dapat dijerat pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

6. Teror melalui chat
Seseorang yang menakut-nakuti pihak lain melalui media elektronik dapat diganjar hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Membajak akun media sosial orang lain
Ini juga merupakan pelanggaran, karena memasuki wilayah atau hak orang lain tanpa izin. Pelaku akan dikenai pidana 8 tahun dan/atau denda paling banyak 2 miliar.

Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta

Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta, Dalami Peran F alias Batak

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota merekonstruksi jalur keberangkatan sejumlah pelajar dari Bekasi menuju Jakarta. Terkait dugaan kasus pengerakan pelajar lewat medsos

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut