Aturan Pajak E-Commerce Diterapkan, idEA Ingatkan Ada Ancaman Serius

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA – Asosiasi e-Commerce Indonesia atau idEA mengimbau kepada pemerintah agar tidak melakukan pendekatan yang memaksa dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 mengenai pemberlakukan pajak bagi transaksi perdagangan di platform atau toko online seperti e-commerce / marketplace.

img_title Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Ketua Umum idEA, Ignatius Untung, mengatakan harus ada cara lain supaya seller atau pelapak bisa mengikuti aturan tersebut secara sadar dan tidak karena paksaan. Ia pun mencontohkan tax amnesty.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tax amnesty menurut saya cukup sukses. Banyak sekali orang tiba-tiba mendaftar. Pendekatan inilah yang seharusnya dijalankan pemerintah, bukan hukuman," kata dia di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

img_title Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak

Menurutnya, berkaitan dengan PMK-210, para pelapak atau pedagang juga diharuskan menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Hal ini, di mata Ignatius, memberikan semacam pendekatan yang lebih baik ketimbang memaksakan mereka memiliki NPWP.

Ia pun mengaku bahwa idEA telah diajak diskusi mengenai peraturan ini. Namun, Ignatius merasa kaget ketika PMK-210 akan dikeluarkan, sekaligus berlaku pada 1 April 2019. "Kami keberatan. Kami berusaha ajak pemerintah berbicara soal ini," jelasnya.

img_title Mulai 2027, Transaksi Kripto di Luar Negeri Bisa Terlacak Otoritas Pajak RI

Kendati demikian, Ignatius mengaku pasrah jika pemerintah akhirnya memberlakukan peraturan sesuai dengan rencana. Namun, ia mengingatkan ada ancaman serius dari pelaku industri.

"Mereka akan berguguran dan gulung tikar jika ini dilakukan. Pengusaha, kan, enggak bisa apa-apa. Karena tidak ada pilihan, ya, dijalanin. Tapi, ya, itu konsekuensinya. Ini bukan ancaman tapi faktanya ke sana," tegas Ignatius.

Ilustrasi mencari tiket pesawat.

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut