Vietnam Temukan Bukti Adanya Monopoli pada Merger Grab dan Uber

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Vietnam melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai merger Grab dan Uber di Asia Tenggara pada akhir Maret 2018. Penyelidikan dilakukan karena berpotensi memonopoli bisnis transportasi, khususnya online atau daring.

img_title Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha Vietnam mengatakan setelah memeriksa dokumen dan argumen yang diberikan kedua belah pihak, mereka menemukan sejumlah bukti baru bahwa aksi korporasi ini melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengutip Chandercaller, Senin, 25 Februari 2019, hasil investigasi awal menyebut pesaing Gojek ini menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar pascaakuisisi.

img_title Perkuat Ekosistem Transportasi Terintegrasi di Kota Bogor, PT KAI Gandeng Pemkot Bogor serta Gojek & Gopay

Regulasi di Vietnam mewajibkan perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi dan menguasai 30 persen pangsa pasar, maka harus melapor ke Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha Vietnam.

Selain itu, apabila sebuah perusahaan menguasai 50 persen pangsa pasar dari kesepakatan, maka hal itu hanya bisa dilakukan dengan izin tertulis dari pihak yang berwenang.

img_title Menhub Dudy Dorong Aplikator Layanan Ride Hailing Terus Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Driver

Dewan Pengawas dan Persaingan Usaha lalu mengembalikan dokumen tersebut ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta Departemen Perlindungan Konsumen Vietnam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan diperkirakan akan berlangsung hingga April 2019.

Akan tetapi, Grab secara tegas bahwa akuisisi dilakukan sesuai aturan, dan menuding pemerintah Vietnam salah menafsirkan ruang lingkup pasar yang relevan ketika berbicara pangsa pasar. Akhir Maret 2018, Grab mengakuisisi Uber dengan imbalan 27,5 persen saham.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Oktober 2018, Komisi Pengawas Kompetisi Filipina menjatuhkan denda kepada Grab dan Uber secara kumulatif sebesar 16 juta peso (Rp4,5 miliar).

Hal ini juga diikuti oleh Singapura dengan menerapkan denda yang totalnya mencapai S$13 juta (Rp141 miliar). Kedua negara ini sepakat bahwa Grab telah memonopoli pasar transportasi online.

Detik-detik sebelum mobil listrik hantam pengemudi ojek online

Ojol Korban Tabrakan Mobil Listrik di Kawasan Blok M Alami Patah Tulang, Grab Beri Pendampingan

Pengemudi ojol berinsial HS harus dilarikan ke RSUP Fatmawati akibat patah tulang usai 'dihantam' oleh mobil listrik di Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut