Sidang Facebook, Pengacara Penggugat dan Tergugat Adu Argumen

Laman Indonesia Menggugat Facebook.
Sumber :
  • www.idicti.com

VIVA – Dalam sidang gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Facebook atas dugaan kebocoran 1,09 juta data pengguna Indonesia, kuasa hukum dari Facebook Pusat meminta penggugat untuk memperjelas tergugat II ditujukan kepada siapa.

img_title 9 Juta Akun TikTok Anak Dinonaktifkan, Instagram 85 Ribu-Facebook 99 Ribu

Namun, saat persidangan, kuasa hukum penggugat, Jemmy Tommy menolak keberadaan PT Facebook Consulting Indonesia yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan ditolak karena perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017, sedangkan kejadian kebocoran data privasi terjadi pada 2014. Namun, kuasa hukum tergugat juga mempertanyakan akta pendirian dari perusahaan yang menjadi penggugat.

img_title Desktop Seukuran Kotak Sepatu Ini Dibekali Superchip Nvidia, Data Pribadi Diklaim Aman

Mereka mencontohkan lembaga yang diwakili salah satu penggugat, Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, terkait legal standing-nya. Saat ditanya usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Jemmy Tommy dari Equal & Co, menyebut kalau pihak tergugat melangkah terlalu jauh.

"Mereka terlalu jauh, terlalu mendahului. Nanti dalam proses sidangnya ada semua," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019. Jemmy mengatakan akan ada proses tergugat bisa bertanya, yaitu saat eksepsi.

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Jemmy juga akan menjawab dan semua proses itu dilakukan secara tertulis. Dengan membicarakannya dalam persidangan ketiga ini, Jemmy mengatakan bahwa pihak tergugat mendahului proses yang ada.

"Jangan sampai segala sesuatunya mendahului dari persidangan itu sendiri," ungkapnya. Rabu hari ini sidang class action kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang berikutnya akan dilakukan pada 10 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Kedua lembaga tersebut menggugat tiga pihak, yakni Facebook Pusat atau Global sebagai tergugat I, Facebook Indonesia sebagai tergugat II, dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III.

Ilustrasi Facebook.

Meta Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun, Facebook Jadi Sorotan!

Meta nonaktifkan 184 ribu akun anak di Facebook dan Instagram sebagai bagian dari penerapan PP Tunas. Pemerintah juga menyoroti perlindungan anak di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut