UU ITE Seharusnya Masuk Hukum Perdata, Bukan Pidana
Sabtu, 9 Maret 2019 - 11:20 WIB
Sumber :
- Pixabay
“Karena undang-undang ini adalah diktator di jaman milenial kalau dulu hanya ada Soeharto sekarang ada ketiga oknum penguasa, pemilik modal dan aparat yang bisa menggunakan undang-undang ini untuk membungkam suara-suara yang mengkritisi pemerintah,” kata Arsyad.
Isi Medsos di Jerman Bakal Diatur, 1 dari 5 Konten Wajib Berasal dari Media Tertentu
Jerman merancang aturan yang mewajibkan platform media sosial menyediakan kuota 20 persen untuk konten informatif dari media layanan publik dan media yang memenuhi syarat
VIVA.co.id
25 Oktober 2026