Mengapa Pencuri Data Pribadi di Internet Sulit Ditindak?

Ilustrasi hacker.
Sumber :
  • The Hacker News

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sulit menindak pelaku pembocor data pribadi di dunia maya lantaran belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

img_title Pemerintah Hormati Aksi Greenpeace, Tegaskan Komitmen Tangani Krisis Iklim dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Sementara itu, jika hanya mengandalkan Undang-Undang Perlindungan konsumen, maka peretasan sebuah situs internet dan penyalahgunaan datanya tidak bisa dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masalahnya kita tidak punya UU Perlindungan Data Pribadi. Kalau ada, yang membocorkan bisa dikenakan pidana, termasuk pihak-pihak yang terlibat. Kalau di UU ITE, kan, belum detail," kata Pelaksana Tugas Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

img_title Pemerintah Bakal Bagi-bagi HP Gratis ke Rakyat, Siapa Saja yang Berpeluang Dapat?

Ia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi pemerintah yang sudah selesai pembahasan. Namun, finalisasi harus terjadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Nantinya, pemerintah akan memberikan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk ke Program Legalisasi Nasional.

img_title Prabowo Punya 2 Wamenhan, Ini Beda Tugas Jenderal Richard Tampubolon dan Yusuf Jauhari

"Draf naskah RUU-PDP saat ini sudah tahap harmonisasi, dan ada di Kemenkum dan HAM. Rencana awalnya sekitar bulan Maret atau April ini dikirim ke DPR," ujar Ferdinandus.

Ia juga menambahkan, pemerintah mendesak penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi supaya menjadi acuan baku supaya privasi konsumen dapat lebih terjaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mendesaknya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU akibat isu peretasan 13 juta akun pengguna Bukalapak mencuat setelah adanya klaim dari seorang hacker dengan nama samaran Gnosticplayers asal Pakistan.

Ia mengklaim telah mencuri data pengguna Bukalapak dan beberapa situs terkenal lain. Meski hal itu telah dibantah Bukalapak. (rere)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman

Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat, tapi Harus Bertanggung Jawab

Pemerintah melalui Menko Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menanggapi aski demonstrasi yang berlangsung di beberapa lokasi Selasa 20 Oktober

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut