RUU Data Pribadi, Harus Bedakan Mana Boleh Diakses Bebas dan Tidak

Ilustrasi data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

VIVA – Perusahaan riset pemasaran Deka menyebut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus bisa membedakan mana data pribadi yang boleh diakses bebas dan tidak.

img_title Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Menurut Direktur Riset Deka, Mamik S. Leonardo, aturan ini harus dapat membedakan jenis atau karakter informasi yang ada, termasuk keberadaan izin dari pemilik informasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau itu memungkinkan. Jadi jenis atau karakter informasi apa yang bisa dipublikasi ke publik atau diakses secara umum tanpa ada personal permission, dan mana yang sifatnya harus ada personal permission," kata dia di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

img_title Irlandia Denda TikTok Rp9,8 Triliun Usai Kegep Transfer Data ke China

Mamik menuturkan jika data pribadi sudah seharusnya dilindungi dari siapa pun. Artinya, tidak boleh secara bebas bisa diakses.

Namun, jika setiap data, baik yang personal atau publik bisa diakses secara bebas, maka hal itu tidak dapat dibedakan informasi apa yang bisa dikonsumsi oleh publik atau tidak.

img_title Implementasi UU PDP Jadi Fokus Utama IPSS 2024

"Nah, kalau misalnya setiap data dari setiap orang itu terakses secara bebas dari pihak luar. Itu enggak bisa dipilah-pilah mana yang untuk konsumsi publik dan mana yang enggak boleh," papar Mamik.

Hingga saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan, dan baru akan dibawa ke DPR. Facebook Indonesia pernah bilang kalau mereka mendukung aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kebijakan Publik Facebok Indonesia, Ruben Hattari, melihat makin canggihnya teknologi serta masyarakat yang melek digital, maka mau tidak mau harus ada aturan yang melindungi data pribadi.

"Kami pun mendorong untuk segera disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU," jelas Ruben.

Oknum Karyawan KAI Services Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Nasib Oknum Karyawan KAI Services yang Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Kasus oknum karyawan KAI Services yang diduga mengakses data pribadi penumpang wanita tanpa izin viral di media sosial. Begini penjelasan dan sanksi yang disiapkan KAI.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut