BSSN Buka Suara Terkait Dugaan Bocornya Data Pasien COVID-19

Hacker.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Badan Siber dan Sandi Negara memastikan, tidak ada akses tidak sah yang mengakibatkan kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informatif aktif penangan pandemi Covid-19. Kepastian ini didapatkan, setelah BSSN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait.

img_title Jangan Percaya Ada yang Ngaku-ngaku Perekrut BUMN atau Tech Titan di LinkedIn

"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas, terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi COVID-19," kata Juru Bicara BSSN,  Anton Setiyawan, dikutip dari laman resmi BSSN, Minggu, 21 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Negara Bisa Kacau Gara-gara Database Pasien COVID-19 Bocor?

img_title AI Sekarang bisa Meretas dalam 31 Detik Tanpa Bantuan Manusia

Dia juga menambahkan, pihak BSSN terus mengambil langkah-langkah memastikan keamanan sistem elektronik tetap terjaga. Selain itu, meningkatkan kolaborasi seluruh unsur pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penangan pandemi Covid-19.

Mengakses secara tidak sah terhadap suatu sistem elektronik, dituliskan juru bicara BSSN, bisa mendapatkan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda Rp700 juta. Sanksi ini sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

img_title Masih Ingat Gary McKinnon? Hacker yang Pernah Menghebohkan Pentagon dan NASA Kini Jadi Produser Musik

Logo Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"BSSN mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 untuk selalu menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya," jelas juru bicara BSSN.

Saat dihubungi VIVA Tekno, Menteri Kominfo, Johnny Plate menyatakan akan menelusuri informasi terkait penjualan database Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada update dari pihak Kominfo soal hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, jika peretas Database Shopping di pasar gelap Raidforums mengklaim memiliki 231.636 data pribadi data pasien Covid-19. Penjualan tersebut telah diunggah di Raidforums sejak 18 Juni lalu.

Raidforums juga sebelumnya jadi tempat untuk menjual data pengguna dua startup besar, Bukalapak dan Tokopedia. Saat informasi tersebar bulan lalu, dikabarkan ada 13 juta data pengguna Bukalapak yang dijual di sana.

Hacker / serangan siber.

Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam

Komisi Uni Eropa Bersama Badan Keamanan Siber Uni Eropa (ENISA) mengatakan aturan baru yang mewajibkan pelaporan serangan siber dan kerentanan mulai berlaku 11 September.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut