TikTok Bisa Bernapas Lega

TikTok.
Sumber :
  • 9to5Mac

VIVA – Pakistan memutuskan untuk mencabut larangan aplikasi media sosial populer TikTok, setelah perusahaan tersebut berjanji untuk memblokir semua akun yang terlibat dalam menyebarkan konten "cabul dan amoral," menurut otoritas telekomunikasi negara tersebut.

img_title 3 Kali Terbang dalam Sehari, TNI AU Tingkatkan Operasi Hujan Buatan di Kalimantan untuk Atasi Karhutla

Langkah itu dilakukan sekitar 10 hari setelah Pakistan memblokir TikTok karena gagal memblokir konten "tidak bermoral dan tidak senonoh".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"TikTok telah setuju untuk memoderasi akun sesuai dengan hukum setempat," kata juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA), menambahkan bahwa aplikasi tersebut memiliki sekitar 20 juta pengguna aktif bulanan di negara itu, dikutip Selasa 20 Oktober 2020.

img_title Antrean BBM di Malang hingga Jember Mengular, ESDM Janji Beres dalam 2 Hari

TikTok adalah aplikasi ketiga yang paling banyak diunduh di Pakistan selama 12 bulan terakhir, setelah WhatsApp dan Facebook, menurut perusahaan analitik SensorTower.

Baca juga: Ponsel Rp800 Ribuan Ini Pas untuk Belajar Online, Ada Internet Gratis

img_title Bos RNH Travel Umrah yang Buron Ditangkap di Jateng, Ratusan Jemaah Diduga Rugi Rp12 Miliar

PTA mengatakan terbuka untuk berdiskusi dengan TikTok jika perusahaan bersedia memoderasi konten yang melanggar hukum.

TikTok, milik ByteDance yang berbasis di China, menjadi sangat populer dalam waktu singkat, dengan mendorong pengguna muda untuk mengunggah video singkat. Namun aplikasi tersebut mengalami kontroversi di sejumlah negara, di mana pihak berwenang khawatir soal privasi dan keamanan karena hubungannya dengan China.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

TikTok membantah bahwa hubungannya dengan China menimbulkan masalah keamanan di negara lain.

Pada bulan Juni, TikTok juga diblokir di India - pasar pengguna terbesar TikTok -- dengan alasan masalah keamanan nasional di tengah ketegangan perbatasan dengan China. (ant)

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Misteri Rp250 Juta dari PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitannya dengan Muktamar NU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp250 juta yang diserahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Hal itu diungkap Juru Bicara KPK

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut