Kominfo Juga Ikut Cari Link Video Syur Mirip Gisel

Gisella Anastasia.
Sumber :
  • Instagram @gisel_la

VIVA – Kementerian Kominfo mengatakan, sedang melakukan penelusuran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia, atau yang akrab disapa Gisel. Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan konten yang terbukti mengandung unsur pornografi atau asusila langsung diproses untuk takedown.

img_title Guru SMP di Situbondo Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi Gegara Dugaan Asusila ke Muridnya di Sejumlah Lokasi

"Komminfo sedang telah dan terus menelusuri konten-konten yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Konten yang terbukti mengandung unsur ponorgrafi atau asusila langsung kami proses untuk takedown, melalui kerja sama dengan platform digital di mana konten tersebut berada," ujarnya kepada VIVA Tekno, Sabtu, 7 November 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah warganet di media sosial juga ramai merujuk, jika video bisa didapatkan di platform Telegram. Nama layanan tersebut juga sempat menjadi trending topic Twitter sejak siang tadi.

img_title Puluhan Video Porno Gay A Day in My Life Diibuat di Bogor, Jakarta hingga Bekasi

Terkait akan hal itu, Dedy menyatakan jika pihaknya juga melakukan penelusuran di Telegram.

"Betul di Telegram juga sedang kami telusuri, seperti halnya di platform-platform lain," tuturnya.

img_title Fakta-Fakta Konten 'A Day in My Life' hingga Berujung 2 Pria Ditangkap

Dedy juga mengingatkan, jika menemukan konten bermuatan negatif atau melanggar undang-undang termasuk pornografi bisa melaporkan melalui laman aduankonten.id. Dia juga berpesan pada masyarakat, tidak menyebarluaskan video itu.

Menurutnya, merujuk pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, orang-orang yang mendistribusikan bisa terjerat aturan tersebut. Berikut isinya:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU ITE juga mengatur orang yang melanggar pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) akan  dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan atau mentransmiusikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," jelas Dedy.

Ilustrasi Risiko Investasi

Waspada Risiko Digital dalam Trading, Ini 7 Ancaman yang Bisa Bikin Modal Hilang

Perkembangan teknologi membuat trading semakin mudah dilakukan melalui ponsel. Masyarakat dapat memantau harga, membaca grafik, hingga melakukan transaksi.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut