Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi
Rabu, 9 Desember 2020 - 11:26 WIB
Sumber :
- LiveatPC.com
“Buktinya kan sudah ada. Izin penyelenggaraan pemanfaatan tiga pita frekuensi sudah dikeluarkan tapi masih ada daerah yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi setelah 10 tahun. Kalau peraturan tidak ada sanksi lebih baik tidak usah dibuat. Tidak ada manfaatnya," tegasnya.
Baca Juga
Meski demikian, Agus mendorong Kominfo untuk memberikan penghargaan atau reward kepada operator telekomunikasi yang memenuhi standard QoS dan menjalankan komitmen pembangunan.
"Pemerintah juga harus memberi kepastian berbisnis kepada operator telekomunikasi yang akan diatur dalam RPP Postelsiar supaya sejalan dengan UU Cipta Kerja," kata dia.
Ganjil Genap Jakarta Masuki Babak Baru, Ini Arah Perubahan Aturan yang Perlu Diketahui Pengendara
Ganjil genap Jakarta memasuki babak baru. Pemerintah mengevaluasi aturan pembatasan kendaraan dan membuka peluang perubahan kebijakan, termasuk opsi ERP bagi pengendara.
VIVA.co.id
4 Oktober 2026