Pajak Pulsa Dinilai Tak Bebani Konsumen

Pulsa voucher ponsel.
Sumber :
  • Dok. Antara Foto

VIVA – Peraturan baru pemerintah soal pengenaan pajak untuk pulsa seluler, voucher, kartu perdana, dan token listrik, berlaku efektif mulai bulan ini. Ketika diumumkan pada 29 Januari lalu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 ini sempat menimbulkan pro dan kontra.

img_title DJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100 Persen, Ini Klaster dan Ketentuannya

Sebab, selain menghasilkan pendapatan bagi negara, kebijakan ini dianggap berat bagi masyarakat dengan mengenakan pajak untuk hal-hal yang esensial di masa pandemi COVID-19 sekarang sekarang, yakni pulsa seluler dan listrik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen, yang dipahami sebagai "harga naik" oleh masyarakat, meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian memastikan bahwa tidak ada pungutan pajak baru dalam ketentuan itu.

img_title Soal Motor Trail Listrik Diduga untuk MBG Mangkrak di Bekasi, TNI Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Insitut Teknologi Bandung, Ian Joseph, menyatakan harga yang sampai ke konsumen semestinya tidak terdampak karena hanya pedagang di tingkat tertentu yang dipungut pajak.

PPN untuk pulsa dan kartu perdana dikenakan hingga distributor tingkat kedua atau server. Kementerian Keuangan menyatakan pengecer dan konsumen tidak lagi dikenakan PPN.

img_title Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Sementara untuk token listrik, PPN dikenakan untuk jasa penjualan atau pembayaran token listrik dalam bentuk komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan untuk nilai token listrik.

Berkaitan dengan PPh sebesar 0,5 persen, pajak tersebut dipotong dimuka. Besaran ini dipungut dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua, kepada distribusi tingkat selanjutnya. Dengan kata lain, harga jual eceran pulsa dan token listrik yang sampai ke konsumen semestinya tidak berubah setelah aturan ini berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pungutan PPN dan PPh untuk kartu perdana, pulsa, voucher dan token listrik bukan hal yang baru, seperti yang ditegaskan Menteri Keuangan melalui unggahan di Instagram, bahwa tidak ada pungutan pajak baru melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

PPN untuk jasa telekomunikasi sudah dipungut sejak lebih dari 30 tahun yang lalu, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut