Website Change.org Turunkan Petisi soal BPA

Website change.org
Sumber :
  • thebrownidentity

VIVA – Website Change.org dibuat khusus untuk memberi wadah pada setiap orang yang ingin mencari dukungan dan bekerja sama dengan pengambil keputusan untuk mencari solusi atas permasalahan mereka.

img_title Ramai Disorot, Komdigi Ungkap Kriteria Konten yang Wajib Ditakedown dalam 4 Jam

“Siapa pun bisa buat petisi, tinggal masuk ke situs change.org saja, klik mulai petisi dan menjawab beberapa pertanyaan. Siapa pun yang memulai, bisa langsung menayangkan petisi mereka,” ujar Direktur Komunikasi Change.org, Arief Aziz, dikutip Minggu 4 April 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Arief mengatakan bahwa laman mereka sama seperti platform lain yang memiliki kebijakan khusus terkait isi petisi yang didaftarkan. Contohnya, konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, dan disinformasi, tidak diperbolehkan dimuat.

img_title Komdigi Tegaskan Aturan Takedown 4 Jam Bukan untuk Membungkam Masyarakat

“Jika kami menemukan bahwa konten itu melanggar pedoman komunitas atau ketentuan layanan, kami berhak untuk menghapusnya. Jika si penggagas petisi mengunggah konten yang merupakan pelanggaran serius atau berulang, kami bahkan dapat menangguhkan atau menutup akunnya,” tuturnya

Arief mengaku, bahwa tidak mudah untuk memberi label sebuah petisi apakah mengandung hal-hal yang dilarang tersebut. Namun apabila ada pernyataan dari yang berwenang terkait disinformasi, maka pihaknya akan langsung menurunkan petisi tersebut.
 
“Kami bisa putuskan langsung untuk menurunkan petisinya, jika ada surat resmi dari pihak berwewenang yang menyatakan bahwa petisi itu merupakan disinformasi. Yang berwewenang dalam hal ini adalah pemerintah atau lembaga hukum lainnya,” ungkapnya.
 
Arief menjelaskan, sanksi lebih tegas akan diberikan terhadap akun si penggagas petisi, jika dia mencoba untuk mengulangi lagi untuk membuat petisi yang sama.

img_title Prancis Setujui RUU Pendemo Lakukan Kerusakan Bayar Rp 200 Juta

Dia mencontohkan kasus petisi berjudul Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Selamatkan Bayi Kita dari Racun Bisphenol A (BPA), yang dibuat perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan dan telah diturunkan karena mengandung konten berisi disinformasi.

“Kami diminta Kemenkominfo yang mengirimkan surat lewat sosial media, untuk menurunkan petisi itu karena dianggap disinformasi. Kemudian kami langsung mengirim surat secara formal ke tim global kami di pusat, supaya bisa diproses pencabutan petisinya. Kami juga memberitahukan penggagas petisi apa yang telah terjadi dengan alasan penurunan petisinya,” ujarnya.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut