Kominfo Ingatkan Penjual SIM Card

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mempunyai regulasi di mana SIM card atau kartu SIM harus diedarkan dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

img_title Awas! Kartu SIM Bisa Jadi Titik Lemah Keamanan Negara

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator telekomunikasi dan penjual kartu SIM untuk mematuhi Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Permenkominfo No 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar, mematuhinya dengan melaksanakan registrasi secara benar dan tidak ada lagi cerita jual SIM Card dalam keadaan aktif,” kata dia, Kamis, 8 Juli 2021.

img_title Pria China Ini Berhasil Ekstrak Emas dari SIM Card, Harganya Hampir Rp500 Juta!

Saat ini pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3 juta. Angka tersebut melebihi jumlah penduduk memang karena satu orang saja bisa memiliki lebih dari satu nomor.

Peraturan ini mulai diberlakukan pada April 2021 yang bertujuan mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan. Sebab, saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.

img_title Angka Penipuan Digital Triliunan Rupiah, Kini Registrasi Nomor Seluler Pakai Biometrik

“Seringkali dimanfaatkan untuk penipuan dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Karena fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain," jelas Ramli.

Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat 5 disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, dalam ayat 6 peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Masih dalam peraturan yang sama terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah

Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Wajah Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan secara resmi registrasi kartu SIM HP dengan pengenalan biometrik wajah di Indonesia akan diwajibkan mulai 1 Juli 2026.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut