Proses Suntik Mati TV Analog Terus Berjalan

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA – Proses suntik mati TV analog dan beralih TV digital (analog switch off/ASO) terus berjalan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 60A UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan penyelenggara penyiaran beralih ke digital dalam tenggat waktu paling lama dua tahun setelah UU tersebut disahkan.

img_title TV Digital akan Dilengkapi Fitur Peringatan Dini

"Kami hanya menjalankan amanat UU Cipta Kerja yang di dalamnya menjelaskan untuk ASO batas waktunya 2 tahun setelah diundangkan," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi kepada VIVA Tekno di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan jika sejauh ini Kominfo telah menjalin komunikasi yang intensif dengan para penyelenggara multiflexing.

img_title Proses ASO di Indonesia Paling Cepat di Dunia

"Kita kan merujuk ke peraturan perundang-undangan. Kita pendekatannya komunikasi yang intensif. Kita optimis bisa bangun komunikasi itu dengan penyelenggara multiflexing," tegasnya.

Saat ini, Kominfo telah menyiapkan 1 juta set top box (STB) untuk nantinya didistribusikan kepada keluarga prasejahtera di Indonesia. Sebagai informasi, penerapan ASO dibagi menjadi tiga gelombang, yakni pertama pada 30 April, kedua pada 25 Agustus, dan terakhir pada 2 November 2022.

img_title Kemkominfo Yakin Seluruh TV Analog Mati Tahun Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Fitur Baru TV Digital Bisa Menyelamatkan Nyawa Anda

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa sistem peringatan dini bencana atau 'early warning system' (EWS) di TV digital memiliki dua fitur utama.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut