Menkominfo Jawab Tudingan Daftar PSE Bungkam Kebebasan Berpendapat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Pakar Teknologi Informasi (TI) Teguh Aprianto mengatakan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No.5/2020 yang diamandemen dengan No.10/2021 bisa berujung pada pembungkaman kebebasan berpendapat.

img_title Ramai Disorot, Komdigi Ungkap Kriteria Konten yang Wajib Ditakedown dalam 4 Jam

Menanggapi hal tersebut, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat diamanatkan oleh regulasi untuk keperluan tata kelola.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Seperti itu kan perlu di semua negara di dunia ini. Masa negara tidak tahu ruang digital di negaranya. Daftar dan mendaftar ini dimudahkan karena dilakukan secara online," kata dia, Rabu, 20 Juli 2022.

img_title Samsung Galaxy S26 Ultra vs Vivo X300 Ultra untuk Pembuat Konten, Hp Mana yang Lebih Menarik Dipertimbangkan?

Pendaftaran ini, menurut Johnny G Plate, jangan dikaitkan dengan substansi konten karena ini bukan masalah konten melainkan ketertiban administrasi.

Oleh sebab itu, ia meminta, baik itu mitra perusahaan domestik maupun global untuk membuktikan klaimnya bahwa mereka memang taat aturan.

img_title Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

"Pendaftarannya sangat sederhana dan ini sudah hampir 2 tahun, bukan mendadak. Nah, kira-kira bisa Anda bayangkan kalau mendaftar saja yang mudah itu ditolak, korporasi seperti apakah itu," ungkapnya.

Menkominfo juga mempertanyakan mengapa pedaftaran di sektor non-digital tidak dipersoalkan dan yang diributkan pendaftaran yang terkait digital saja.

Johnny G Plate menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi kebebasan berpendapat karena ini hanya soal registrasi. Kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia tidak ada hubungannya dengan konteks registrasi PSE.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teguh mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat mempunyai pasal bermasalah, yaitu Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3 juga Pasal 36. Poin-poin itu menurutnya berpotensi menjadi pasal karet.

"Misalnya suatu hari nanti ada pihak yang kritis atau aktif mengkritik pemerintah, apa jaminannya gak dibilang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum? Gak ada dan sering terjadi sebelum peraturan ini ada," ujar Teguh.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut