LBH Jakarta akan Gugat Kominfo Terkait PSE

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengajak pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) untuk melakukan gugatan.

img_title Wikimedia Jangan Main-main sama Indonesia

Tindakan dilakukan dengan mencantumkan kerugian-kerugian yang dialami seluruh pembuat konten (content creator), termasuk pengembang digital karena mengalami represi kebebasan di ranah digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh content creator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," bunyi tweet @LBH_Jakarta, dikutip VIVA Tekno, Minggu, 31 Juli 2022.

img_title Wikimedia Didesak Daftar PSE karena Data Pribadi Pengguna RI bisa Terancam

Lebih lanjut dikatakan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Gifari pemblokiran situs Steam, Epic Games hingga PayPal oleh Menteri Kominfo, Johnny G Plate dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum dan menyebabkan kerugian.

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," ujarnya.

Hingga saat ini tweet tersebut telah disukai 3.875 dan di-retweet 2.219 kali sejak diunggah pada Sabtu sore, 30 Juli 2022 dan hampir mencapai 100 balasan komentar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kominfo telah memblokir beberapa situs yang kedapatan tidak melakukan pendaftaran PSE, seperti PayPal, Steam, Yahoo, Dota, Amazon, Epic Games, Bing, CS Go, dan Origin.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut