Wikimedia Jangan Main-main sama Indonesia

Chairman CISSReC, Pratama Persadha.
Sumber :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Jakarta, VIVA - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, mengatakan langkah Pemerintah Indonesia mengultimatum Wikimedia Foundation agar memenuhi kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat merupakan bentuk ketegasan untuk menjaga kedaulatan digital negara.

img_title Kemkomdigi Ungkap 4,1 Juta Akun TikTok Anak Telah Ditutup

Ia menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah tepat mengambil langkah tersebut karena kewajiban pendaftaran PSE tidak hanya isu administratif semata tapi juga menyangkut kesetaraan regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Langkah tegas pemerintah dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi kedaulatan digital Indonesia di tengah dominasi platform global. Selama ini, banyak entitas digital lintas negara beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran hukum yang jelas, sehingga menciptakan asimetri antara otoritas negara dan penyedia layanan," katanya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

img_title Sistem Baru Pemerintah Resmi Berlaku: Cuma Modal HP, Status Bansos Anda bisa Berubah Total

Menurut Pratama, ketika negara menegaskan kewajiban pendaftaran PSE, pesan yang disampaikan adalah bahwa setiap entitas yang beroperasi dan memanfaatkan pasar digital Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.

"Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dinilai tepat sebagai upaya menegakkan yurisdiksi digital," ungkap dia. Ketika negara menegaskan kewajiban pendaftaran PSE, pesan yang disampaikan adalah bahwa setiap entitas yang beroperasi dan memanfaatkan pasar digital Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.

img_title Kiamat Medsos bagi Anak di Bawah Umur: Kemkomdigi kasih Tenggat Waktu sampai 6 Juni 2026

Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dinilai tepat sebagai upaya menegakkan yurisdiksi digital. Namun demikian, pendekatan yang terlalu represif tanpa komunikasi strategis juga berpotensi memunculkan persepsi negatif, khususnya dari komunitas global yang memandang platform seperti Wikipedia sebagai entitas nirlaba berbasis pengetahuan terbuka.

Pratama lebih lanjut mengatakan pendekatan serupa untuk melakukan tata kelola platform digital lewat kewajiban registrasi tidak hanya dilakukan Indonesia saja karena sudah banyak negara lain yang mengambil langkah serupa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misalnya seperti India, melalui Regulasi Teknologi Informasi, para platform digital yang beroperasi harus menunjuk perwakilan lokal dan mematuhi mekanisme penghapusan konten tertentu.

Raksasa digital seperti Twitter (sekarang X) dan Meta bahkan menghadapi tekanan serius termasuk ancaman sanksi dan pembatasan layanan ketika aturan ini tidak diikuti di India. Contoh lainnya ada Rusia, negara tersebut tidak hanya mewajibkan registrasi, tetapi juga menerapkan kontrol ketat terhadap data dan konten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut