LBH Jakarta akan Gugat Menkominfo

Tagar #BlokirKominfo menjadi trending topic Twitter.
Sumber :
  • Twitter @secgron

VIVA Tekno – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menyiapkan gugatan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai buntut dari pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

img_title Wikimedia Jangan Main-main sama Indonesia

"Untuk saat ini upaya hukum yang kami prioritaskan terkait perbuatan melawan hukum pemerintah terkait pemblokiran yang merugikan banyak masyarakat. Praktik pemblokiran seperti itu harus dikoreksi agar tidak berulang. Diajukan ke PTUN," kata M Charlie Meidino Albajili, Pengacara Publik LBH Jakarta kepada VIVA Tekno, Senin, 8 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo telah melanggar hukum dan HAM dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

img_title Wikimedia Didesak Daftar PSE karena Data Pribadi Pengguna RI bisa Terancam

"Yang kita gugat adalah perbuatan melawan hukum pemerintah berupa pemblokiran yang melanggar hukum dan hak asasi manusia dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik juga yang kemudian merugikan masyarakat yang luas dan itu praktik seperti itu harus dikoreksi agar tidak berulang di kemudian hari,” tegasnya.

Ia mengaku jika gugatan ke PTUN bisa mengungkap permasalahan-permasalahan yang terkandung di Permenkominfo 5/2020.

img_title Heboh! Game Favorit Banyak Pemain Indonesia Mendadak Diblokir, Ini Alasannya!

“Gugatan ini kan mau menunjukkan permasalahan di Permenkominfo. Karena, yang kita bantah kan sebenarnya yang diatur di Permekominfo. Nah, nanti pasti akan banyak terungkap masalah-masalah di Permekominfo ini,” klaim Charlie.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski pos pengaduan #SaveDigitalFreedom yang sebelumnya dibuka oleh LBH Jakarta sejak 30 Juli hingga 5 Agustus 2022 telah ditutup, namun mereka menekankan terus terbuka terhadap aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran PSE Kominfo.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut